Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, wajib menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat dari perubahan alamat.
Pasal 2
(1) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan apabila terjadi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemekaran wilayah berupa penambahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau nama lainnya, desa/kelurahan atau nama lainnya, dusun/lingkungan atau nama lainnya, dan rukun tetangga atau rukun warga atau nama lainnya;
b. penghapusan dan penggabungan daerah otonom; dan
c. kebijakan pemerintah/pemerintah daerah.
(2) Perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat pada perubahan dokumen pendaftaran penduduk.
Pasal 3
Perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:
a. Biodata Penduduk;
b. Kartu Keluarga;
c. Kartu Tanda Penduduk; dan
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Pasal 4
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota melakukan penyesuaian database kependudukan berdasarkan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat perubahan alamat.
(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk yang baru untuk diserahkan kepada Penduduk.
(3) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
Pasal 5
Penduduk yang mengalami perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dikenakan biaya.
Pasal 6
(1) Biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk sebagai akibat perubahan alamat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Pasal 7
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2011 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id