Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi pelayanan umum, pelayanan terpadu satu pintu, Penataan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi peta jabatan. (2) Pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (3) Dalam melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan tinggi madya dapat dibantu tim. (4) Pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi kepada pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pembina kepada pejabat pembina kepegawaian. (6) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan tindak lanjut hasil rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (7) Mekanisme pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan pada Instansi Pembina tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda