Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dihitung berdasarkan:
a. volume Hasil Kerja;
b. SKR; dan
c. Kontribusi.
(2) Volume Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa dokumen/frekuensi yang dihitung berdasarkan Hasil Kerja dalam 1 (satu) tahun.
(3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan:
a. satuan waktu; dan
b. satuan Hasil Kerja.
(4) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.
(5) Perolehan Hasil Kerja bagi Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicapai berdasarkan:
a. penerbitan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
b. skema kerja sistem/pengembangan sistem Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
c. rumusan layanan penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan melalui media informasi baik online maupun offline;
d. survei kepuasan masyarakat pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; dan
e. laporan penyelenggaraan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan meliputi administrasi, pelaksanaan, serta pengawasan.
(6) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
