Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Teks Saat Ini
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan berdasarkan rata- rata volume Hasil Kerja 3 (tiga) tahun sebelumnya atau proyeksi tahun berjalan yang disesuaikan dengan rencana strategis, tujuan, dan dinamika organisasi; dan
b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan pada setiap jenjang.
Koreksi Anda
