Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah. (2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Prioritas kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. bertambah atau berkurangnya beban kerja di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; b. program strategis nasional; dan/atau c. penataan birokrasi. (4) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jenis layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan; b. jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang diterbitkan; c. jumlah pengawasan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan; dan d. jumlah penanganan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan.
Koreksi Anda