Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah.
(2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Prioritas kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a. bertambah atau berkurangnya beban kerja di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
b. program strategis nasional; dan/atau
c. penataan birokrasi.
(4) Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan ditentukan dari indikator yang meliputi:
a. jenis layanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan;
b. jumlah Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang diterbitkan;
c. jumlah pengawasan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan; dan
d. jumlah penanganan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang dilakukan.
Koreksi Anda
