Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Teks Saat Ini
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan dilakukan melalui tahapan:
a. penghitungan kebutuhan; dan
b. pengusulan kebutuhan.
Koreksi Anda
