Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Penata Perizinan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data; c. pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan; d. pemberian informasi, publikasi, konsultasi, dan layanan pengaduan; e. penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan; f. analisa dan evaluasi data; g. koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis; dan h. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
Koreksi Anda