Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Penata Perizinan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data;
c. pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan;
d. pemberian informasi, publikasi, konsultasi, dan layanan pengaduan;
e. penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan;
f. analisa dan evaluasi data;
g. koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis; dan
h. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.
Koreksi Anda
