Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berisi unsur: a. kop; b. penomoran; c. penggunaan kertas; d. penggunaan tinta; e. jarak spasi, jenis, dan ukuran huruf, serta kata penyambung; f. penentuan batas atau ruang tepi; g. nomor halaman; h. tembusan; i. lampiran; j. paraf, tanda tangan, dan stempel; k. amplop dan map; dan l. Naskah Dinas bahasa asing.
Koreksi Anda