Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat
(1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa.
(2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan prakarsa pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan peninjauan lapangan atas usulan prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melakukan pembahasan usul pembentukan Desa.
(4) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa.
(1) Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa dan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa.
(2) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menyosialisasikan Keputusan Menteri tentang persetujuan pembentukan Desa dan menyepakati
pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(4) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
(1) Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Berdasarkan laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota Dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Keputusan Menteri perihal persetujuan pembentukan Desa.
Pemerintah Pusat dapat melakukan penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dapat mengajukan prakarsa penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembahasan untuk penggabungan Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang persetujuan penggabungan Desa.
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pembentukan Desa dalam rangka pengembangan antar wilayah Kabupaten/Kota, laju pertumbuhan, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
(2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan
c. penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
(3) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Desa persiapan.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan untuk pemekaran Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang pemekaran Desa.
(1) Keputusan Gubernur tentang pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa.
(2) Dalam menyosialisasikan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menugaskan pemerintah Desa untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk menyosialisasikan Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan Desa dan menyepakati pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(4) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
(1) Kepala Desa melaporkan berita acara hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan tim
pembentukan Desa persiapan untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa.
(3) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan;
b. camat atau sebutan lain; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa:
a. verifikasi administrasi; dan
b. verifikasi teknis.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan.
(1) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) untuk:
a. verifikasi ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah;
b. verifikasi faktual kondisi keeratan kelompok sosial, kondisi adat dan tradisi di wilayah calon Desa persiapan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Desa persiapan;
c. verifikasi faktual kondisi perekonomian, kondisi sumber daya manusia dalam masa usia produktif di wilayah calon Desa persiapan yang memungkinkan untuk maju dan berkembang secara layak dengan potensi lokal;
d. verifikasi syarat jumlah penduduk Desa induk dan Desa pemekaran;
e. verifikasi batas wilayah calon Desa persiapan dalam peta Desa induk; dan
f. verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik.
(2) Verifikasi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk mengecek ketersedian:
a. sarana perkantoran tempat penyelenggarakan pemerintahan Desa persiapan;
b. kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
(1) Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa persiapan oleh tim pembentukan Desa persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk Desa persiapan.
(2) Rekomendasi yang menyatakan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan pertimbangan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pemekaran Desa.
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui pemekaran desa, Bupati/Wali Kota MENETAPKAN dengan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang pembentukan Desa persiapan.
(4) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur.
(5) Berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur menerbitkan surat
Gubernur yang memuat kode register Desa persiapan.
(1) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) menjadi dasar bagi Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan persyaratan:
a. memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan;
b. mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat pekerjaan; dan
c. penilaian kinerja pegawai selama 5 (lima) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
(2) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan melaksanakan persiapan pembentukan Desa definitif.
(3) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa induknya.
(4) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
(1) Dalam pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan menyusun rencana kerja pembangunan Desa persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa persiapan.
(2) Rencana kerja pembangunan Desa persiapan yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa persiapan.
(3) Penjabat Kepala Desa persiapan ikut serta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
(4) Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan, terhadap anggaran Desa persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk, pengelolaannya dilaksanakan oleh penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Desa persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
(6) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
(7) Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan Desa persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
a. Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain; dan
b. Kepala Desa induk.
(2) Laporan penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dalam pembentukan Desa persiapan yang meliputi:
a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa persipan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan perangkat Desa;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar-Desa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi.
(4) Tim dalam melakukan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait dengan laporan hasil pelaksanaan tugas penjabat Kepala Desa persiapan.
(5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan Desa persiapan layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa.
(6) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(7) Apabila rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.
(1) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) menyatakan Desa persiapan tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
(2) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
b.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa penggabungan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama-sama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan untuk penggabungan bagian Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penggabungan bagian Desa.
Ketentuan mengenai pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa.
Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c.
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengajukan prakarsa penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama Bupati/Wali Kota melakukan pembahasan penggabungan beberapa Desa.
(3) Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disepakati, Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur tentang penggabungan beberapa Desa.
(1) Keputusan Gubernur tentang penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah Desa yang digabung dan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa.
(2) Dalam menyosialisasikan dan menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati/Wali Kota menugaskan pemerintah Desa yang digabung untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(3) Badan Permusyawaratan Desa yang digabung menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk menyepakati penggabungan beberapa Desa.
(1) Kepala Desa yang digabung melaporkan penggabungan beberapa Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota.
(2) Berdasarkan laporan Kepala Desa yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penggabungan beberapa Desa untuk dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada
Gubernur untuk dievaluasi.