Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Pendanaan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan lain-lain sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
