Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) TP PKK Pusat melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Provinsi.
(2) TP PKK Provinsi melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Kabupaten/Kota.
(3) TP PKK Kabupaten/Kota melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK yang dilakukan TP PKK Kecamatan, Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda
