Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK secara nasional.
(2) Gubernur melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat di Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
