Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) membentuk Tim Penggerak PKK di Kabupaten/Kota, Tim Penggerak PKK di Kecamatan dan Tim Penggerak PKK di Kelurahan.
(2) Struktur keanggotaan TP PKK di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Ketua :
Isteri Bupati/Walikota
b. Wakil Ketua I :
isteri Wakil Bupati/ Wakil Walikota
c. Wakil Ketua II, III dan IV, Sekretaris, Bendahara, Anggota :
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(3) Struktur keanggotaan TP PKK di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Ketua : Isteri Camat
b. Wakil Ketua I, II, III dan IV, Sekretaris, Bendahara, Anggota :
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(4) Struktur keanggotaan TP PKK di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Ketua :
Isteri Lurah
b. Wakil Ketua I, II, III dan IV,Sekretaris, Bendahara, Anggota :
laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik.
(5) Susunan Keanggotan TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan dan TP PKK Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
