Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK. (2) 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila; b. Gotong Royong; c. Pangan; d. Sandang; e. Perumahan dan tata laksana rumah tangga; f. Pendidikan dan keterampilan; g. Kesehatan; h. Pengembangan kehidupan berkoperasi; i. Kelestarian lingkungan hidup; dan j. Perencanaan sehat. (3) Uraian kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda