Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK.
(2) 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
b. Gotong Royong;
c. Pangan;
d. Sandang;
e. Perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f. Pendidikan dan keterampilan;
g. Kesehatan;
h. Pengembangan kehidupan berkoperasi;
i. Kelestarian lingkungan hidup; dan
j. Perencanaan sehat.
(3) Uraian kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda
