Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA INDONESIA Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 893) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: