Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 95-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.