Pasal I
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 94-m-dag-per-10-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.