Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1097) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: