Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1525) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 782) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.