Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 320) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/11/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1227) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: