Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015 I.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN
1. Umum
a. Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan yang selanjutnya disebut DAK Bidang Sarana Perdagangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan bidang perdagangan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
b. Kebijakan umum penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan guna meningkatkan kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat dalam rangka mendukung sistem logistik nasional, pengamanan perdagangan dalam negeri, dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Hal tersebut dicapai dengan:
1) memantapkan ketersediaan dan kondisi sarana distribusi untuk mendukung kelancaran dan ketersediaan barang (khususnya bahan pokok) sehingga daya beli dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga, terutama di daerah yang memiliki potensi dan aktivitas perdagangan yang dilakukan secara reguler, serta daerah dengan kondisi sarana distribusi yang tidak memadai secara kuantitas dan kualitas;
2) memperluas sarana penyimpanan komoditas bagi petani dan pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan harga terbaik dan menciptakan alternatif sumber pembiayaan guna meningkatkan kesejahteraan, terutama di daerah sentra komoditas yang termasuk dalam sistem resi gudang (SRG) yang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
3) meningkatkan kuantitas dan kualitas peralatan, sarana dan fasilitas penunjang kegiatan tertib ukur sebagai upaya
perlindungan konsumen, terutama di daerah yang memiliki potensi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang cukup besar yang belum dapat ditangani serta daerah dengan kondisi peralatan, sarana, dan fasilitas kemetrologian yang kurang memadai; dan
c. Gubernur/bupati/walikota diberikan kewenangan mengusulkan kepada Menteri Perdagangan dalam melakukan perubahan pemanfaatan antar subbidang sesuai ruang lingkup kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan sebagai akibat terjadinya force majeur.
d. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan pembiayaan yang bersumber dari daerah selain dana pendamping sesuai ketentuan perundangan yang diperuntukan bagi:
1) Biaya operasional;
2) Biaya Perencanaan;
3) Biaya Pengawasan;
4) Biaya Administrasi Pekerjaan;
5) Biaya pemeliharaan/perawatan sarana dan prasarana perdagangan;
6) Manajemen/pengelola Pasar dan gudang non SRG;
7) Penyiapan tempat penampungan sementara bagi para pedagang yang menjalankan aktivitas dilokasi pasar tersebut;
8) serta aspek lainnya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan.
2. Kebijakan Khusus
a. Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan
1. Pasar Diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang memiliki pasar tanpa bangunan, kabupaten/kota dengan jumlah desa yang tidak memiliki pasar permanen/semi permanen, dan kabupaten/kota dengan jumlah persentase pasar yang rusak, serta dengan memperhatikan densitas penduduk.
2. Gudang Non SRG Diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang masuk dalam kategori daerah kepulauan terpencil, terluar, perbatasan dan tertinggal
dengan memperhatikan keberadaan Gudang Non SRG milik Pemerintah maupun Swasta serta densitas penduduk.
b. Pembangunan Gudang, Fasilitas, dan Peralatan Penunjangnya dalam Kerangka SRG 1) Diprioritaskan kepada kabupaten/kota dengan produksi komoditi padi, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut dan rotan yang melebihi jumlah minimal yang ditetapkan pada kriteria teknis dan bersedia menyediakan lahan dan akses menuju gudang.
2) Pemanfaatan meliputi pembangunan gudang flat, pembangunan sarana penunjang dan penyediaan peralatan gudang.
c. Peningkatan Sarana Metrologi Legal Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
1) Diprioritaskan kepada kabupaten/kota yang memiliki indeks teknis tertinggi, dimana semakin tinggi mencerminkan tingkat kebutuhan yang semakin tinggi akan fasilitasi peningkatan sarana Metrologi Legal berupa unit pelayanan teknis untuk kegiatan tera/tera ulang UTTP dan unit kerja pengawasan Kemetrologian.
2) Diprioritaskan kepada Provinsi yang memiliki indeks teknis tertinggi, dimana semakin tinggi mencerminkan tingkat kebutuhan yang semakin tinggi akan fasilitasi peningkatan sarana Metrologi Legal berupa unit pelayanan teknis untuk kegiatan tera/tera ulang UTTP serta kalibrasi/verifikasi standar uji/kerja bagi unit pelayanan teknis kabupaten/kota dan unit kerja pengawasan Kemetrologian.
II. PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN
1. Pengalokasian Mekanisme pengalokasian DAK berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Indek Teknis (IT) diperoleh melalui penghitungan data teknis tertentu, yaitu berasal dari Kriteria Teknis sebagai berikut:
a. Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan (Pasar) 1) Kabupaten/kota dengan densitas penduduk yang relatif besar;
2) Kabupaten/kota yang memiliki pasar rusak yang cukup banyak;
3) Kabupaten/kota yang memiliki pasar tanpa bangunan;
4) Kabupaten/kota dengan jumlah desa yang tidak memiliki pasar permanen/semi permanen pada jarak kurang dari 3 Kilometer;
Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan (Gudang Non-SRG) 1) Kabupaten/kota dengan densitas penduduk yang relatif besar;
2) Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori terdepan, terluar (perbatasan), dan tertinggal;
3) Keberadaan Gudang Non SRG milik Pemerintah maupun Swasta.
b. Pembangunan Gudang, Fasilitas, dan Peralatan Penunjangnya dalam Kerangka SRG 1) Kabupaten/kota yang belum memiliki Gudang SRG, yang merupakan gudang khusus untuk penyimpanan komoditi SRG sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/02/2013 tentang Barang yang dapat disimpan di gudang;
2) Memiliki lahan minimal 3.000m2 pada radius ≤ 5 km dari daerah sentra produksi hasil pertanian yang menghasilkan komoditi pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/02/2013 tentang Barang yang dapat disimpan di gudang dengan jumlah produksi di atas jumlah produksi rata-rata nasional;
3) Memiliki kelembagaan koperasi, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani di daerah sentra produksi pertanian;
4) Kabupaten/kota dengan produksi komoditi primer minimal sebesar:
Komoditi Padi ≥ 200.000 ton Komoditi Jagung ≥ 100.000 ton Komoditi Kopi ≥ 10.000 ton Komoditi Kakao ≥ 15.000 ton Komoditi Lada ≥ 15.000 ton Komoditi Karet ≥ 250.000 ton Komoditi Rumput Laut ≥ 100.000 ton Komoditi Rotan ≥ 1.000 ton Komoditi Garam ≥ 100.000 ton 5) Khusus untuk sarana penunjang gudang SRG berupa rice milling unit (RMU) dan Sarana transportasi, dengan kriteria:
Gudang SRG sudah memiliki persetujuan sebagai Gudang dalam SRG dari Bappebti;
Gudang SRG dikelola oleh Pengelola Gudang yang merupakan pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang dan yang memiliki persetujuan sebagai Pengelola Gudang SRG dari Bappebti;
Pengelola Gudang sudah menerbitkan Resi Gudang yang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang dan sudah beroperasi minimal satu tahun;
Pelaku Usaha yang menyimpan Komoditi dalam SRG berasal dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani (Poktan) dan Koperasi;
RMU beserta rumah RMU terletak pada area yang sama dengan lokasi Gudang SRG.
c. Peningkatan Sarana Metrologi Legal 1) Kabupaten/Kota a) Peningkatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
(1) Kabupaten/kota yang memiliki potensi UTTP (selain meter kWh dan meter air) di wilayahnya sekurang-kurangnya
1.500 unit UTTP;
(2) Kabupaten/kota yang memiliki SDM Kemetrologian dan/atau yang telah diusulkan untuk mengikuti Diklat Penera;
(3) Kabupaten/kota yang telah memiliki komitmen untuk membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan tera/tera ulang dalam bentuk UPTD Metrologi Legal;
(4) Kabupaten/kota yang telah memiliki lahan (milik Pemda) dan tidak dalam status sengketa untuk pembangunan gedung yang dijadikan sebagai kantor dan laboratorium pelayanan tera/tera ulang sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5) Bukan kabupaten/kota penerima DAK sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal 2 (dua) tahun sebelumnya;
(6) Selain kriteria teknis pada angka 1 sampai dengan 4, DAK diprioritaskan bagi:
(a) kabupaten/kota yang telah mendapatkan status atau telah mengusulkan menjadi daerah tertib ukur.
(b) kabupaten/kota yang telah memiliki dan atau telah mengusulkan Pasar Tertib Ukur yang merupakan predikat yang diberikan kepada pasar tradisional yang telah memenuhi kriteria pasar tertib ukur yang meliputi semua UTTP yang digunakan bertanda tera sah yang berlaku, semua pedagang/pengguna UTTP telah mendapatkan penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi yang akan diterima apabila memperdaya penggunaan UTTP, pasar dikelola dengan suatu manajemen, manajemen pengelola pasar memahami pemakaian UTTP yang benar dan melakukan pembinaan kepada pemakai UTTP secara rutin, pengelola pasar memiliki data yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP, dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah kabupaten/kota mempunyai program kerja pembinaan penggunaan UTTP di pasar.
(c) kabupaten/kota yang mendapatkan dukungan dari provinsi.
(d) kabupaten/kota yang mengusulkan/mengajukan permohonan bantuan sarana metrologi legal kepada Pemerintah.
b) Peningkatan Pengawasan Kemetrologian
(1) Kabupaten/kota yang telah membentuk atau akan membentuk organisasi/unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;
(2) Kabupaten/kota yang memiliki tenaga Pengamat Tera yang merupakan SDM kemetrologian yang bertugas melakukan pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan SI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal;
(3) kabupaten/kota yang belum pernah memperoleh DAK Peningkatan Sarana Metrologi Legal;
(4) Selain kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 3, DAK peningkatan pengawasan kemetrologian diprioritaskan bagi:
(a) kabupaten/kota yang telah mendapatkan status atau telah mengusulkan menjadi daerah tertib ukur.
(b) kabupaten/kota yang telah memiliki atau telah mengusulkan pasar tertib ukur.
(c) kabupaten/kota yang telah memiliki atau sedang dalam proses untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
(d) kabupaten/kota yang mengusulkan/mengajukan permohonan bantuan sarana metrologi legal kepada Pemerintah.
2) Provinsi Peningkatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang:
a) Memiliki kondisi gedung kantor dan laboratorium yang tidak layak/rusak/belum ada;
b) Memiliki peralatan standar kerja dan standar acuan yang rusak dan/atau belum memiliki standar acuan;
c) Memiliki rata-rata klasifikasi hasil penilaian ≤ cukup;
d) Kepatuhan dalam penyampaian laporan bulanan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal kepada Kementerian Perdagangan selama setahun > 75%.
2. Penyaluran Penyaluran DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat) c.q. Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan perundangan yang berlaku lainnya.
III. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN TEKNIS DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN
1. Perencanaan SKPD yang menerima DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dalam menyusun perencanaan kegiatan dan monitoring dalam APBD kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan SKPD Provinsi yang membidangi Perdagangan.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun mengacu kepada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015.
Rencana Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1 Petunjuk Teknis ini.
Rencana Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dan salinan RKA dikirimkan kepada:
a. Kepala SKPD Provinsi yang membidangi Perdagangan sebagai langkah awal koordinasi.
b. Menteri Perdagangan
c.q.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan sebagai bahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
2. Pelaksanaan Teknis
a. Pelaksanaan Pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 harus mengacu pada Petunjuk Teknis DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun 2015.
b. Revisi 1) Perubahan menu dari alokasi DAK antar Sub Bidang (sub bidang pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar dan gudang non SRG), sub bidang pembangunan gudang, fasilitas dan peralatan penunjangnya dalam kerangka SRG, dan sub bidang peningkatan sarana metrologi legal), hanya dapat dilakukan apabila di daerah tersebut terjadi kondisi force majeur.
2) Perubahan lokasi pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan yang ditetapkan dalam RKA dapat dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan dari Kepala Daerah dan dengan tetap memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
3) Mekanisme pengajuan revisi DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
1.2 Petunjuk Teknis ini.
IV. PENGGUNAAN DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN
1. Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan
a. Pasar Petunjuk teknis ini memberikan beberapa acuan umum dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan berupa pasar yang dibangun dan dikelola
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, berupa Bangunan Utama Pasar, Sarana Pendukung Lainnya, dan kios yang dimanfaatkan oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar yang meliputi:
1) Penentuan lokasi Penentuan lokasi dalam pembangunan baru dan revitalisasi Pasar (perluasan/renovasi) adalah sebagai berikut:
a) Telah memiliki embrio pasar, yang merupakan tempat interaksi jual beli barang dagangan secara terus menerus pada satu area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah di suatu bangunan belum dalam bentuk permanen atau dalam bentuk semi permanen;
b) Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota setempat;
c) Lahan pasar merupakan lahan matang, siap bangun dan tidak memerlukan pengurugan tanah;
d) Lahan merupakan milik/aset Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifkat kepemilikan yang sah dan tidak dalam keadaan sengketa;
e) Dalam hal lahan merupakan milik masyarakat adat harus sudah ada penyerahan hak dari masyarakat adat kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum (sarana distribusi perdagangan) dan tidak dalam keadaan sengketa;
f) Tersedianya akses jalan menuju pasar dan didukung sarana transportasi umum;
g) Adanya surat jaminan dari pengelola pasar bahwa pedagang yang direlokasi (pedagang lama) berhak mendapatkan prioritas untuk menempati bangunan pasar yang baru;
h) berada di lokasi yang strategis dan dekat pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
2) Batasan dan Karakteristik Pasar Pembangunan dan pengembangan pasar tradisional/rakyat harus berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan. Agar petunjuk teknis ini dapat tepat guna dan sesuai dengan pencapaian indikator kinerja kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015, maka
karakteristik pasar yang diharapkan dalam petunjuk teknis ini adalah pada pasar yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) Cakupan wilayah. Pembangunan/pengembangan pasar berada dekat wilayah pemukiman yang diutamakan pada tingkat kecamatan maupun pedesaan.
Adapun untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, lokasi pembangunan pasar diprioritaskan pada Lokasi Prioritas yang tercantum pada Lampiran 1.3 petunjuk teknis ini. Namun demikian, lokasi pembangunan pasar tetap memperhatikan kriteria penentuan lokasi di atas.
b) Waktu beroperasi secara reguler atau rutin atau minimal beroperasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam seminggu;
c) Pasar heterogen yang utamanya menjual komoditi bahan kebutuhan pokok yang dijual secara eceran.
3) Lingkup Kegiatan Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan (pasar) terdiri dari:
a) Pembangunan baru Pembangunan baru hanya diperbolehkan untuk Bangunan Utama Pasar dan Sarana Pendukung Lainnya.
(1) Bangunan Utama Pasar Bangunan Utama Pasar, yang meliputi Los (terdiri dari beberapa lapak), Selasar/Koridor/Gang, hanya dipergunakan untuk 1 (satu) lantai, di 1 lokasi utama atau paling banyak di 3 (tiga) lokasi berbeda;
(2) Sarana Pendukung Lainnya, yang meliputi:
(a) Kantor Pengelola, (b) Toilet/WC, (c) Tempat Ibadah (Musholla), (d) Drainase (Ditutup dengan Grill), (e) Tempat Penampungan Sampah Sementara, (f) Tempat Parkir, (g) Area Penghijauan, (h) Instalasi/Sarana Air Bersih dan Jaringan/Instalasi Listrik.
Hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pembangunan baru adalah sebagai berikut:
(1) Hanya membangun sarana pendukung lainnya;
(2) Pengurugan tanah dan pengaspalan jalan;
(3) Hanya membangun pagar;
(4) Hanya membangun taman;
(5) Hanya melakukan pengecatan;
(6) Hanya perbaikan atap.
(7) Hanya perbaikan/pembuatan lantai b) Revitalisasi Pasar Revitalisasi Pasar dapat berupa perluasan bangunan pasar dan/atau renovasi.
(1) Perluasan Pasar Perluasan pasar hanya dapat dilakukan terhadap pasar yang tidak dapat lagi menampung pedagang pada bangunan utama pasar yang lama.
Perluasan pasar hanya diperbolehkan untuk Bangunan Utama Pasar dan bila dana masih tersedia dapat dipergunakan untuk membangun Sarana Pendukung Lainnya:
(a) Bangunan Utama Pasar Bangunan Utama Pasar, yang meliputi Los ( terdiri dari beberapa lapak), Selasar/Koridor/Gang hanya dipergunakan untuk 1 (satu) lantai, di 1 (satu) lokasi utama atau paling banyak di 3 (tiga) lokasi berbeda;
(b) Sarana Pendukung Lainnya meliputi:
i. Kantor Pengelola, ii.
Toilet/WC, iii.
Tempat Ibadah (Musholla), iv.
Drainase (Ditutup dengan Grill),
v. Tempat Penampungan Sampah Sementara, vi.
Tempat Parkir, vii.
Area Penghijauan,
viii.
Instalasi/Sarana Air Bersih dan Jaringan/Instalasi Listrik.
Hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam perluasan pasar sebagai berikut:
(a) Hanya membangun Sarana Pendukung Lainnya;
(b) Pengurugan tanah dan pengaspalan jalan;
(c) Hanya membangun pagar;
(d) Hanya membangun taman;
(e) Hanya melakukan pengecatan;
(f) Hanya perbaikan atap.
(g) Hanya perbaikan/pembuatan lantai
(2) Renovasi Pasar:
Renovasi adalah melakukan perbaikan yang diprioritaskan terhadap bangunan utama pasar yang meliputi Los (terdiri dari beberapa lapak), Selasar/Koridor/Gang yang sudah tidak layak, sehingga dapat meningkatkan nilai asset fisik terhadap pasar, tanpa mengubah lokasi tempat kedudukan bangunan Pasar (pasar berada pada lokasi lama), bila dana masih tersedia dapat dipergunakan untuk membangun Sarana Pendukung Lainnya dan kemudian renovasi kios.
Syarat renovasi didasarkan atas rekomendasi dari instansi yang membidangi pekerjaan umum dan dibuktikan melalui foto terakhir, dimana bangunan utama pasar sudah tidak dapat berfungsi secara optimal.
Renovasi pasar dapat dilakukan untuk 1 (satu) di 1 lokasi utama atau paling banyak di 3 (tiga) lokasi berbeda, dengan terlebih dahulu menyiapkan tempat penampungan sementara bagi para pedagang yang menjalankan aktivitas di lokasi pasar tersebut dan memberikan prioritas kepada pedagang lama Sarana Pendukung Lainnyameliputi:
(a) Kantor Pengelola, (b) Toilet/WC, (c) Tempat Ibadah (Musholla), (d) Drainase (Ditutup dengan Grill), (e) Tempat Penampungan Sampah Sementara,
(f) Tempat Parkir, (g) Area Penghijauan, (h) Instalasi/Sarana Air Bersih dan Jaringan/Instalasi Listrik.
4) Perencanaan Bangunan Pasar Beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan dalam kegiatan Perencanaan Bangunan Pasar, yaitu:
a) Kebutuhan Ruang yaitu terkait dengan ketersediaan fasilitas ruang bagi para pedagang, pengelola, pengunjung pasar dan sarana pendukung;
b) Aksesibilitas Pasar, yaitu terkait dengan pengaturan kemudahan pencapaian pengunjung ke tempat komoditi yang dibutuhkan;
c) Sirkulasi Pedagang, yaitu terkait dengan pengaturan kemudahan keluar masuk barang milik pedagang dari area bongkar muat ke tempat los pasar;
d) Drainase ditutup dengan grill;
e) Pemasangan listrik sesuai SNI 04-0225-1987 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987);
f) Sirkulasi Kendaraan, yaitu terkait dengan pengaturan kemudahan keluar masuk kendaraan pedagang, pengunjung dan pelayanan bongkar muat dan pengangkutan sampah;dan g) Terdapat area penghijauan di dalam lahan pasar.
Perencanaan pasar meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Gambar perencanaan pasar:
Gambar 1. Contoh Perencanaan Pasar Kebutuhan utama ruang dalam pasar dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1) Los Pasar, dengan penataan yang baik, antara lain:
Letak los sebaiknya tidak menutupi arah angin dan sumber cahaya (sinar matahari);
Gambar 2. Contoh Perencanaan Pasar
(2) Letak los sebagai area pasar dapat dibuat dua muka;
(3) Letak los yang berbatasan dengan kavling tanah hak orang lain sebaiknya dibuat satu muka.
Gambar 3. Contoh Perencanaan Pembangunan Los b) Papan Nama Pasar Pembuatan atau pemasangan papan nama pasar yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana contoh tercantum dalam Gambar 4, senantiasa berpedoman pada kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap unit pasar yang dibangun, harus dibuatkan papan nama pasar dengan mencantumkan logo Kementerian Perdagangan, nama pasar dan logo Pemerintah Daerah setempat.
(2) Papan nama pasar tersebut dapat berbentuk:
(a) papan nama/plank;
(b) prasasti;atau (c) gapura.
(3) Adapun tata desain papan nama pasar dengan penjelasan sebagai berikut:
(a) Ukuran papan nama, prasasti atau gapura, dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik pasar;
(b) Ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri papan nama pasar;
(c) Nama pasar dibuat dan ditempatkan secara simetris di bagian atas papan nama. Dibawah tulisan nama pasar ditambahkan kalimat “DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ...... (diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”;
(d) Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan papan nama pasar;dan (e) Papan nama pasar ditempatkan di depan akses masuk pasar agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
N A M A P A S A R DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ...............................
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015 Pemerintah Daerah Gambar 4. Tata Desain Papan Nama Pasar c) Sarana Pendukung Lainnya Penataan Sarana Pendukung Lainnya yang baik, meliputi hal- hal sebagai berikut:
(1) Toilet/MCK Pemisahan toilet laki-laki dan perempuan dengan papan penanda identitas (sign board).
(2) Tempat Penampungan Sampah Sementara Tempat penampungan sampah sementara memiliki volume yang dapat menampung seluruh sampah pasar per hari.
(3) Sarana Ibadah/Mushola Sarana ibadah/Mushola ditempatkan di salah satu sudut pasar yang strategis dan apabila memungkinkan lokasinya berjauhan dengan aktivitas jual beli namun masih berada dalam lokasi pasar.
(4) Sirkulasi Udara dan Pencahayaan Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur pasar terkait dengan sirkulasi udara dan pencahayaan, adalah sebagai berikut:
logo
(a) Posisi bangunan los dalam pasar apabila memungkinkan disesuaikan dengan arah mata angin yang bertiup sehingga dapat membuat udara di sekitar pasar dapat mengalir dengan baik.
(b) Pencahayaan dalam bangunan pasar hendaknya dapat mengoptimalkan pemanfaatan intensitas sinar matahari sebagai sumber pencahayaan bagi ruang- ruang di pasar.
(c) Aspek pencahayaan selain memperhatikan kenyamanan pengunjung sebaiknya juga menghemat energi dengan tidak hanya bergantung pada pasokan energi listrik.
b. Gudang Non-SRG Petunjuk teknis ini memberikan beberapa acuan umum dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan berupa gudang yang merupakan suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
1) Lokasi Gudang a) Luas lahan paling sedikit 2.000 m²;
b) Lokasi pembangunan Gudang Non SRG merupakan lahan matang, siap bangun dan tidak memerlukan pengurugan tanah;
c) Lahan merupakan milik/aset Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifkat kepemilikan kabupaten/kota;
d) Di dekat atau di pinggir jalan kelas I untuk memudahkan keluar dan masuk area Gudang Non SRG sehingga menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan distribusi barang;
e) Di daerah yang aman dari banjir dan longsor;
f) Jauh dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau tempat pembuangan sampah/limbah kimia;
g) Terpisah dengan bangunan lain di sekitarnya sehingga keamanan dan keselamatan barang yang disimpan lebih terjamin dan tidak mengganggu keselamatan penduduk di sekitarnya;
h) Memiliki jaringan listrik dan sumber air.
2) Konstruksi Bangunan Gudang a) Pembangunan gudang mengacu pada SNI 7331:2007;
b) Kerangka bangunan gudang harus kokoh guna menjaga mutu barang dan keselamatan manusia;
c) Atap gudang dapat dilengkapi dengan pencahayaan, terbuat dari bahan yang cukup kuat dan tidak bocor;
d) Dinding bangunan gudang harus kokoh;
e) Lantai gudang terbuat dari beton atau bahan lain yang kuat untuk menahan berat barang yang disimpan sesuai dengan kapasitas maksimal gudang dan bebas dari resapan air tanah;
f) Talang air terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin air mengalir dengan lancar;
g) Pintu harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama dan dilengkapi dengan kunci yang kuat, serta berkanopi guna menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran barang;
h) Ventilasi harus ditutup dengan jaring kawat penghalang untuk menghindari gangguan burung, tikus dan gangguan lainnya;
i) Pemasangan listrik sesuai SNI 04-0225-1987 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987);
j) Bangunan gudang mempunyai teritis dengan lebar yang memadai sehingga air hujan tidak mengenai dinding gudang.
Perencanaan Gudang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Gambar perencanaan Gudang:
Gambar 5. Tampak depan Gambar 6. Tampak samping Gambar 7. Tampak atas 3) Papan Nama Gudang Pembuatan atau pemasangan papan nama gudang yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan
sebagaimana tercantum dalam Gambar 8 berpedoman pada kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
a) Setiap unit gudang yang dibangun, harus dibuatkan papan nama gudang dengan mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan, nama gudang dan Logo Pemda setempat.
b) Papan nama gudang tersebut dapat berbentuk papan Nama/Plank, prasasti, atau gapura.
c) Adapun tata desain papan nama gudang adalah sebagai berikut:
(1) Ukuran papan nama, prasasti atau gapura dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik gudang.
(2) Ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri papan nama gudang.
(3) Nama gudang dibuat dan ditempatkan secara simetris bagian atas papan nama. Di bagian bawah nama gudang, dituliskan kalimat “DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ......(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”.
(4) Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan papan nama gudang.
(5) Papan nama gudang ditempatkan di depan akses masuk gudang agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
N A M A G U D A N G DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ...............................
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015 Pemerintah Daerah logo
Gambar 8. Tata Desain Papan Nama Gudang
2. Pembangunan Gudang, Fasilitas dan Peralatan Penunjangnya Dalam Kerangka SRG
a. Lingkup Kegiatan Petunjuk teknis ini memuat tata cara pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur, gudang dan fasilitas pergudangan dalam rangka implementasi SRG.
1) Program pembangunan gudang dan sarana penunjang, terdiri dari:
a) Pembangunan Gudang Flat;
b) Penyediaan Peralatan Gudang; dan c) Pembangunan Sarana Penunjang Gudang.
2) Pembangunan Sarana Penunjang Khusus, terdiri dari:
a) Pembangunan Rumah RMU, pengadaan RMU; dan b) Pengadaan alat angkut berupa kendaraan roda enam (truk).
Pembangunan gudang dilaksanakan sesuai dengan alokasi dana yang didapatkan dan mengacu pada Klasifikasi Ukuran Minimal Bangunan dan Prasarana Gudang SRG sebagaimana tercantum dalam Lampiran
1.4 Petunjuk Teknis ini.
Site Plan Gudang SRG:
Gambar 9. Site Plan Gudang SRG Tampak Atas TOILET PEGAWAI RUMAH PENJAGA POS KEAMANAN LANTAI JEMUR RUANG PENGERING GUDANG KANTOR AREA PARKIR
Gambar 10. Site Plan Gudang SRG Tampak Depan Gambar 11. Site Plan Gudang SRG Tampak Samping
b. Persyaratan Teknis 1) Pembangunan Gudang Flat Pembangunan gudang dimaksudkan untuk menyediakan tempat yang layak guna menyimpan hasil komoditi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Barang yang
dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan SRG yaitu gabah, beras, jagung, lada, kakao, rumput laut, karet, rotan, kopi dan garam sehingga dapat mendorong penyerapan hasil pertanian secara nasional, terutama ketika terjadi kelebihan suplai pada saat panen. Pembangunan gudang flat untuk Gudang kelas A adalah Gudang Kualitas Terbaik dengan fasilitas dan peralatan lengkap berdasarkan SNI 7331:2007, sedangkan Gudang Kelas B adalah Gudang Kualitas 2 (dua) dengan fasilitas dan peralatan lengkap berdasarkan SNI 7331:2007, yang meliputi:
a) Lokasi Gudang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Di daerah sentra produksi, lebih diutamakan yang memiliki kelembagaan koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani.
(2) Pemda menyediakan tanah yang tidak bersengketa untuk gudang di lokasi Sentra Produksi minimal 3.000m2.
(3) Di dekat atau di pinggir jalan kelas I yang merupakan jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton atau jalan kelas II untuk memudahkan keluar dan masuk area gudang sehingga menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan distribusi barang (komoditi).
(4) Di daerah yang aman dari banjir dan longsor.
(5) Jauh dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau tempat pembuangan sampah/limbah kimia.
(6) Terpisah dengan bangunan lain di sekitarnya sehingga keamanan dan keselamatan barang yang disimpan lebih terjamin dan tidak mengganggu keselamatan penduduk di sekitarnya.
(7) Tidak terletak pada bekas tempat pembuangan sampah dan bekas pabrik bahan kimia.
(8) Memiliki jaringan listrik dan terdapat sumber air.
(9) Penetapan lokasi gudang yang akan dibangun harus memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan.
b) Konstruksi Bangunan Gudang harus memenuhi SNI 7331:2007 tentang Gudang Untuk Komoditi Pertanian, meliputi:
(1) Kerangka bangunan gudang harus kokoh terbuat dari rangka Baja guna menjaga mutu barang dan keselamatan manusia.
(2) Atap gudang terbuat dari bahan Gavalum atau sejenis yang dapat dilengkapi dengan atap pencahayaan, terbuat dari bahan yang cukup kuat dan tidak bocor.
(3) Dinding bangunan gudang harus kokoh (Pull Tembok) dengan tinggi dinding 8 meter.
(4) Lantai gudang terbuat dari cor beton atau bahan lain yang kuat untuk menahan berat barang yang disimpan sesuai dengan kapasitas maksimal gudang dan bebas dari resapan air tanah (minimal 75 cm dari permukaan tanah).
(5) Talang air terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin air mengalir dengan lancar.
(6) Pintu harus terbuat dari bahan Plat Besi Baja, tahan lama dan dilengkapi dengan kunci yang kuat, serta berkanopi guna menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran barang.
(7) Ventilasi harus ditutup dengan jaring kawat (ram nyamuk) penghalang untuk menghindari gangguan burung, tikus dan gangguan lainnya.
(8) Bangunan gudang mempunyai teritis dengan lebar yang memadai sehingga air hujan tidak mengenai dinding gudang.
(9) Bangunan gudang disarankan membujur dari timur ke barat, sehingga sedikit mungkin terkena sinar matahari secara langsung.
(10) Warna cat dinding gudang, kantor, rumah penjaga, pos jaga, rumah genset, toilet dan sarana penunjang lainnya berwarna terang dan cerah.
2) Pembangunan Sarana Penunjang Gudang harus memiliki sarana penunjang yang meliputi:
a) Mesin pengering (dryer) untuk meningkatkan mutu komoditi yang akan disimpan di gudang, khusus untuk komoditi Padi dan Jagung minimal kapasitas 10 ton, sedangkan untuk komoditi lainnya tidak diperlukan mesin pengering.
b) Instalasi air (dilengkapi tower air) dan listrik dengan pasokan terjamin sehingga menunjang operasional gudang.
c) Instalasi hydrant dan alat penangkal petir.
d) Kantor atau ruang administrasi yang dilengkapi dengan jaringan komunikasi.
e) Saluran air (drainase) yang terpelihara sehingga air dapat mengalir dengan baik untuk menghindari genangan air.
f) Sistem keamanan, ruang jaga dan pagar kokoh (tembok) di sekelilingnya.
g) Kamar mandi dan WC.
h) Halaman atau area parkir dengan luas yang memadai.
i) Lampu penerangan jalan/halaman.
j) Fasilitas sandar dan bongkar muat yang memadai bagi gudang yang berlokasi di dekat atau di pinggir akses lain melalui perairan.
3) Penyediaan Peralatan Gudang Gudang harus mempunyai peralatan sebagai berikut:
a) Alat timbang (digital atau manual) yang memiliki tanda tera sah yang berlaku untuk mengukur berat barang minimal 50kg.
b) Palet yang kuat untuk menopang tumpukan barang sehingga mutu barang yang disimpan terjaga (jumlah palet = luas gudang di bagi luas Palet (1,5 m x 2 m = 3 m²).
c) Higrometer dan termometer untuk mengukur kelembaban dan suhu udara dalam gudang.
d) Tangga stapel untuk memudahkan penumpukan barang di gudang.
e) Alat pemadam kebakaran yang tidak kadaluarsa sebagai alat penanggulangan pertama apabila terjadi kebakaran (minimal 4 buah ukuran sedang).
f) Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang dilengkapi dengan obat dan peralatan secukupnya.
g) Alat kebersihan agar kebersihan gudang terjaga.
4) Papan Nama Gudang Pembuatan atau pemasangan papan nama gudang yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Gambar 12, berpedoman pada kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
a) Setiap unit gudang yang dibangun, harus dibuatkan papan nama gudang dengan mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan, nama gudang dan Logo Pemda setempat.
b) Papan nama gudang tersebut dapat berbentuk papan nama/plank, prasasti atau gapura.
c) Adapun tata desain papan nama gudang adalah sebagai berikut:
(1) Ukuran papan nama, prasasti atau gapura dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik gudang.
(2) Ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri papan nama gudang.
(3) Nama gudang dibuat dan ditempatkan secara simetris bagian atas papan nama. Di bagian bawah nama gudang dituliskan kalimat “GUDANG SISTEM RESI GUDANG (SRG) DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ......(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015” dan dilengkapi Alamat Gudang.
(4) Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan papan nama gudang.
(5) Papan nama gudang ditempatkan di depan akses masuk gudang agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
GUDANG SISTEM RESI GUDANG/SRG DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ...............................
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2014 Alamat : Nama Jalan/ Desa / Kecamatan dan Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah logo
Gambar 12. Tata Desain Papan Nama Gudang 5) Sarana Penunjang khusus Merupakan sarana penunjang yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki gudang SRG dan telah mengimplementasikan SRG sesuai dengan kriteria tertentu sebelumnya, yaitu berupa rice milling unit (RMU) dan Sarana Transportasi.
a) Rice Milling Unit (RMU)/Mesin Penggiling Beras.
(1) Kapasitas RMU minimal 2 ton per jam;
(2) Penempatan RMU dan rumah RMU berada di lokasi yang sama dengan gudang SRG;
(3) Luas bangunan rumah RMU minimal 300 m2;
(4) RMU harus mampu atau dapat memisahkan butir beras menurut kualitasnya;
(5) Diutamakan memiliki kebutuhan tenaga listrik yang hemat energi.
b) Alat Transportasi (Kendaraan Truk):
(1) Kendaraan truk jenis Roda 6 dalam kondisi baru;
(2) Kapasitas angkut untuk 8-10 ton;
(3) Di pintu truk untuk kiri dan kanan harus dilengkapi dengan lambang sebagai berikut:
ALAT ANGKUTAN GUDANG SRG PEMDA ...............................
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015 Pemerintah Daerah Gambar 13. Desain Lambang pada Alat Angkutan 6) Persyaratan lain yang perlu dilakukan dalam rangka Pembangunan Gudang SRG dan Fasilitas pendukungnya:
a) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana untuk operasional Gudang SRG dan sarana penunjang khusus (Mesin dryer, Truk dan RMU).
b) Apabila dalam pelaksanaan pembangunan Gudang SRG dan fasilitas pendukungnya masih terdapat sisa dana, wajib logo
dioptimalisasikan untuk pengadaan pendukung lainnya dalam implementasi SRG seperti Penambahan peralatan Gudang, peralatan kantor pengelola Gudang, fasilitas keamanan Gudang dan sarana pendukung lainnya.
3. Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal Lingkup kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal yaitu pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD metrologi legal dan/atau peralatan standar minimum untuk mendukung pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dan/atau pelaksanaan pengawasan kemetrologian bagi kabupaten/kota, serta peralatan standar minimum untuk mendukung pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dan verifikasi standar bagi kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi DAK yang diperoleh oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan provinsi penerima DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015, pemanfaatan alokasi DAK diutamakan untuk:
a. Kabupaten/Kota 1) Untuk pelayanan tera dan tera ulang a) pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal.
b) pengadaan peralatan kemetrologian meliputi peralatan standar uji/kerja, perlengkapan pendukung, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, kendaraan operasional roda 4, dan/atau kendaraan operasional roda 2.
2) Untuk pengawasan kemetrologian Pengadaan peralatan pengawasan kemetrologian, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4, kendaraan operasional penyuluhan roda 4 dan kendaraan operasional pengawasan roda 2, serta peralatan penyuluhan kemetrologian (sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.5 huruf (C)).
b. Provinsi 1) Pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal, atau 2) pengadaan peralatan kemetrologian meliputi peralatan standar uji/kerja dan Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan atau Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.5 huruf (D)).
3) Pengadaan peralatan pengawasan kemetrologian dan unit Pengawasan Kemetrologian (sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.5 huruf (D)).
Pemanfaatan alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 dapat disesuaikan berdasarkan kategori sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1 dan 4 dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Kabupaten/Kota.
1) Kategori A, pemanfaatan hanya untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan standar uji/kerja, perlengkapan pendukung laboratorium dan sidang tera dan tera ulang, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, kendaraan operasional roda 2, kendaraan operasional roda 4, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4, peralatan pengawasan UTTP dan BDKT beserta peralatan penyuluhan.
2) Kategori B, pemanfaatan hanya untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan standar uji/kerja, perlengkapan pendukung laboratorium dan sidang tera dan tera ulang, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4, peralatan pengawasan UTTP dan BDKT beserta peralatan penyuluhan.
3) Kategori C, pemanfaatan hanya untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan standar uji/kerja, perlengkapan pendukung laboratorium dan sidang tera dan tera ulang, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, kendaraan operasional roda 2, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4, peralatan pengawasan UTTP dan BDKT beserta peralatan penyuluhan.
4) Kategori D, pemanfaatan hanya untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan standar uji/kerja, perlengkapan pendukung laboratorium dan sidang tera dan tera ulang, kendaraan operasional roda 2, kendaraan operasional roda 4, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4, beserta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT.
5) Kategori E, pemanfaatan hanya untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan standar uji/kerja, perlengkapan pendukung laboratorium dan sidang tera dan tera ulang, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, kendaraan operasional roda 2, kendaraan operasional roda 4, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 beserta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT.
6) Kategori F, pemanfaatan untuk Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 berserta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT, kendaraan operasional penyuluhan roda 4 dan kendaraan operasional pengawasan roda 2, serta peralatan penyuluhan.
Tabel 1 : Kategori klasifkasi pemanfaatan alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Rincian Kategori A B C D E F PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG I. Pembangunan Gedung
1. Gedung Kantor dan Laboratorium √ √ √ √ √
2. Peralatan standar uji/kerja tera dan tera ulang √ √ √ √ √
3. Peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan tera dan tera ulang serta penyimpanan standar √ √ √ √ √
4. Perlengkapan pendukung sidang tera dan tera ulang √ √ √ √ √
II. Pengadaan peralatan kemetrologian
1. Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang √ √ √
√
2. Kendaraan operasional roda 2 √
√ √ √
3. Kendaraan operasional roda 4 √
√ √
PENGAWASAN KEMETROLOGIAN I. Pengadaan peralatan pengawasan kemetrologian
1. Peralatan pengawasan UTTP √ √ √ √ √ √
2. Peralatan pengawasan BDKT √ √ √ √ √ √
3. Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 √ √ √ √ √ √
4. Kendaraan operasional pengawasan roda 2
√ II. Pengadaan peralatan penyuluhan kemetrologian
1. Peralatan penyuluhan kemetrologian √ √ √
√
2. Kendaraan operasional penyuluhan roda 4
√ Tabel 2 : Daftar Kabupaten/Kota Penerima DAK 2015 yang telah memiliki kendaraan/Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang.
Penerimaan DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2011 dan 2012
1. Kabupaten Luwu
2. Kabupaten Polewali Mandar
3. Kabupaten Pesisir Selatan
Bagi kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Tabel 2, harus memilih kategori D, dimana kabupaten/kota tersebut merupakan kabupaten/kota yang pernah memperoleh bantuan DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal untuk pengadaan sarana kendaraan/unit berjalan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
Tabel 3 : Daftar Kabupaten/Kota Penerima DAK 2015 untuk Peningkatan Pengawasan Kemetrologian.
Penerimaan DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal 2015 untuk Peningkatan Pengawasan Kemetrologian
1. Kabupaten Tapanuli Tengah
2. Kabupaten Luwu Utara
3. Kabupaten Lombok Tengah
4. Kabupaten Sijunjung
5. Kabupaten Demak
6. Kabupaten Kudus
7. Kabupaten Poso
8. Kota Tasikmalaya
9. Kota Solok
10. Kabupaten Palalawan Bagi kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Tabel 3, harus memilih kategori F, dimana kabupaten/kota tersebut merupakan kabupaten/kota yang memperoleh bantuan DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal untuk peningkatan pengawasan kemetrologian.
Dalam hal seluruh komponen dalam masing-masing kategori telah terpenuhi, optimalisasi sisa DAK bagi kabupaten/kota dapat digunakan sebagai berikut:
1) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang memilih kategori penggunaan DAK yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan gedung kantor dan laboratorium, optimalisasi pemanfaatan sisa anggaran dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik pendukung yaitu instalasi listrik, meabeler, komputer set dan printer, pembuatan taman, pagar atau lahan parkir.
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengalokasikan untuk penambahan jumlah peralatan standar uji/kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 (paling banyak hingga 2 set), 3) Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima peningkatan pengawasan kemetrologian optimalisasi pemanfaatan sisa anggaran dapat dialokasikan untuk penambahan jumlah peralatan pengawasan atau penyuluhan kemetrologian sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 (paling banyak hingga 2 set).
b. Provinsi 1) Kategori A, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4, peralatan pengawasan UTTP dan BDKT.
2) Kategori B, pemanfaatan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja, Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan, dan Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 serta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT.
3) Kategori C, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium pengelolaan standar serta pengadaan peralatan yang meliputi peralatan standar uji/kerja dan Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan.
4) Kategori D, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium pengelolaan standar, peralatan standar uji/kerja dan Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 serta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT.
5) Kategori E, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium pengelolaan standar, unit laboratorium standar dan Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 serta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT.
6) Kategori F, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan laboratorium pengelolaan standardan Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang.
7) Kategori G, pemanfaatan untuk peralatan standar uji/kerja dan Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 serta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT.
Tabel 4 : Kategori klasifkasi pemanfaatan alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 untuk Pemerintah Daerah Provinsi Rincian Kategori A B C D E F G I. Pembangunan Gedung
1. Gedung Kantor dan Laboratorium √
√ √ √ √
II. Pengadaan peralatan kemetrologian
1. Peralatan standar uji/kerja √ √ √
√
2. Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan
√ √
√
3. Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
√ √ III. Pengadaan peralatan pengawasan kemetrologian
1. Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 √ √
√ √
√
2. Peralatan pengawasan UTTP √ √
√ √
√
3. Peralatan pengawasan BDKT √ √
√ √
√ Pemanfaatan anggaran DAK bagi provinsi perlu memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
1) tidak diperbolehkan untuk renovasi gedung kantor dan laboratorium atau penambahan bangunan kantor atau laboratorium.
2) Dalam hal pengadaan peralatan kemetrologian, diprioritaskan untuk:
a) menggantikan standar uji/kerja yang telah rusak, dan b) pengadaan standar acuan untuk kalibrasi/verifikasi standar uji/kerja milik UPTD Kabupaten/Kota disesuai dengan kelas dan kebutuhan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran
1.5 huruf (D) (dalam hal UPTD kabupaten/kota sudah terbentuk di wilayah kerja provinsi bersangkutan).
3) Untuk optimalisasi pemanfaatan sisa anggaran, dapat dialokasikan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja untuk pengembangan lingkup pelayanan Tera dan Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam SKKPTTU dengan memperhatikan potensi UTTP di daerah.
4) Pemerintah daerah Provinsi yang memilih kategori penggunaan DAK yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan gedung kantor dan laboratorium, optimalisasi pemanfaatan sisa anggaran dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik pendukung yaitu instalasi listrik, meabeler, pembuatan taman, pagar atau lahan parkir.
5) Pemerintah daerah Provinsi yang memiliki UPTD Metrologi Legal lebih dari 1 (satu) untuk optimalisasi pemanfaatan DAK dapat memilih kategori lebih dari 1 (satu) atau memilih hanya 1 (satu)
kategori tetapi dengan rincian berjumlah lebih dari 1 (satu) set sesuai kebutuhan UPTD Metrologi Legalnya.
Dalam rangka mewujudkan output yang optimal, Petunjuk Teknis ini memberikan pedoman dalam merencanakan pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal dan pengadaan peralatan kemetrologian, sebagai berikut:
a. Pembangunan Gedung Kantor dan Laboratorium Gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal yang akan dibangun hendaknya memperhatikan prinsip pelayanan prima, sistem mutu, dan standardisasi yaitu:
1) Pelayanan prima berarti infrastruktur dan fasilitas yang tersedia di UPTD Metrologi Legal harus dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan sehingga masyarakat/pemilik UTTP yang menggunakan jasa pelayanan kemetrologian yang dilaksanakan di kantor merasa puas dan nyaman.
2) Sistem mutu berarti infrastruktur pelayanan kemetrologian harus sesuai dengan ruang lingkup pelayanan minimum dan memenuhi persyaratan mutu yang sudah ditetapkan sehingga pengujian terhadap UTTP maupun standar kerja dapat dilakukan dengan baik dan menghasilkan hasil pengujian yang handal dan dapat diakui/diterima oleh masyarakat/pemilik UTTP.
3) Standardisasi berarti infrastruktur gedung kantor dan laboratorium menggunakan bahan baku yang ber-SNI dan diharapkan memiliki karakteristik yang seragam antar daerah sehingga dapat menjadi ciri khas UPTD Metrologi Legal secara nasional.
Perencanaan pembagunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Penentuan lokasi.
Gedung kantor dan laboratorium hendaknya dibangun di atas lahan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Kabupaten/kota
(1) luas lahan sekurang-kurangnya 750 m2 untuk gedung kantor dan laboratorium minimum.
(2) lahan harus merupakan milik/aset pemerintah daerah kabupaten/kota penerima DAK dan tidak dalam keadaan sengketa yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.
(3) lahan merupakan lahan matang, siap bangun dan tidak memerlukan pengurugan tanah.
(4) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan salah satunya dengan memperoleh izin mendirikan bangunan.
(5) ketersediaan akses jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 atau yang sejenis.
(6) Siteplan blocking untuk gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal kabupaten/kota diupayakan sebagaimana tercantum dalam Gambar 14.
Gambar 14. Contoh Siteplan Blocking Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota b) Provinsi
(1) luas lahan sekurang-kurangnya 1000 m2 untuk gedung kantor dan laboratorium minimum, namun untuk penambahan instalasi pengujian TUM, meter kWh, dan meter air (tidak didanai melalui DAK) diperlukan lahan sekurang-kurangnya 3000 m2.
(2) lahan harus merupakan milik/aset pemerintah daerah provinsi penerima DAK dan tidak dalam keadaan sengketa yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.
(3) lahan merupakan lahan matang, siap bangun dan tidak memerlukan pengurugan tanah.
(4) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang dibuktikan salah satunya dengan memperoleh izin mendirikan bangunan.
(5) ketersediaan akses jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 atau yang sejenis.
(6) siteplan blocking untuk gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal kabupaten/kota diupayakan sebagaimana Gambar 15.
Gambar 15. Contoh Siteplan Blocking Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi 2) Gedung kantor dan laboratorium hendaknya dibangun sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kontruksi bangunan
(1) Kerangka bangunan gedung kantor dan laboratorium harus kokoh guna menjaga keamananan dan keselamatan pegawai serta mengacu pada standar bangunan yang ada.
(2) Gedung kantor dan laboratorium terdiri dari 2 lantai dengan lantai 1 untuk ruang pelayanan dan lantai 2 untuk ruang kerja.
(3) Dinding bangunan harus kokoh.
(4) Atap bangunan harus terbuat dari bahan yang kuat dan tidak bocor.
(5) Lantai gedung khususnya ruang tempat pelayanan harus terbuat dari bahan yang kuat untuk menahan berat UTTP dan standar kerja.
A B Gambar 16. Model Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal:
A) kabupaten/kota dan B) provinsi b) Prasasti gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal:
(1) Prasasti berbentuk segi empat dengan ukuran minimal 90x60 cm.
(2) Bahan terbuat dari marmer atau granit dengan warna Hitam.
(3) Warna huruf dan logo berwarna Kuning Emas, sedangkan warna Logo Garuda Menyesuaikan warna aslinya (full color).
(4) Ukuran Huruf untuk nama Kementerian Perdagangan R.I.
dan nama kegiatan yang diresmikan hurufnya lebih besar dari yang lain
(5) Prasasti harus ditempatkan di depan akses masuk atau di dalam lobi di tempat yang mudah dilihat oleh orang.
(6) Desain prasasti sebagaimana tercantum pada Gambar 17.
C atatan : *optional tergantungpadaPemerintah Daerah
Gambar 17. Contoh Layout Prasasti Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal c) Ruang tempat pelayanan serta ruang penyimpanan standar harus dilengkapi dengan peralatan pengkondisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis ini.
d) Desain gedung kantor dan laboratorium harus sesuai dengan Gambar 16 dan spesifikasi gedung sebagaimana terlampir pada Lampiran
1.5 huruf (A) untuk kabupaten/kotadan Lampiran 1.5 huruf (B) untuk Provinsi dalam Petunjuk Teknis ini. Dalam hal diperlukannya penambahan sesuai dengan karakteristik atau ciri khas daerah, penambahan tidak diperbolehkan pada bagian eksterior gedung, tetapi hanya pada bagian-bagian sebagai berikut:
(1) Interior gedung seperti lobi, ruang penerima barang, ruang kerja, dan lain-lain.
(2) Taman dan Pagar.
e) Desain perencanaan pembangunan gedung dan laboratorium harus sesuai dengan desain perencanaan yang disusun oleh Kementerian Perdagangan c.q. Direktorat Metrologi.
f) Papan nama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi legal tidak ditempatkan pada exterior gedung tetapi dapat dipasang di halaman atau di pagar gedung kantor dan laboratorium.
g) Dalam hal peresmian operasional dan fungsi UPTD Metrologi Legal, Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah Provinsi Penerima DAK harus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan c.q Direktorat Metrologi.
b. Pengadaan peralatan kemetrologian Pengadaan peralatan kemetrologian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Kabupaten/kota a) Peralatan standar uji/kerja dan peralatan pendukung laboratorium serta pendukung sidang tera dan tera ulang merupakan peralatan minimum yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, dengan rincian spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis ini.
b) Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang merupakan kendaraan roda dengan karoseri khusus yang berfungsi sebagai kendaraan operasional dalam menunjang kegiatan kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1) Dapat menampung seluruh peralatan tera dan tera ulang;
(2) Memenuhi spesifikasi teknis kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis ini.
(3) Gambar desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal tahun 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Gambar 18 sebagai berikut.
Gambar 18. Contoh Desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
(4) Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang harus dibuatkan stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang sebagaimana pada Gambar 19, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) ukuran stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b) ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(c) ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas
stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(d) ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(e) nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah- tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda).
Di bawah tulisan nama kendaraan mobilitas ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN……...(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”.
(f) warna tulisan pada Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang adalah kuning menyala (RGB : 255; 255;
0).
(g) design nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Gambar 19.
Gambar 19. Layout Nama Unit Berjalan Pelayanan Tera/Tera Ulang c) Kendaraan Operasional/Operasional Pengawasan Roda 2 merupakan kendaraan khusus yang memuat peralatan sidang tera dan tera ulang ukuran kecil atau perlengkapan pengawasan kemetrologian dengan spesifikasi sebagai berikut:
(1) Memenuhi spesifikasi teknis kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis ini.
(2) Gambar desain kendaraan operasional/operasional pengawasan roda 2 adalah sebagaimana pada Gambar 20 sebagai berikut:
Gambar 20. Contoh Desain kendaraan operasional/operasional pengawasan roda 2
(3) Kendaraan operasional/operasional pengawasan roda 2 harus dibuatkan stiker/cat nama kendaraan operasional/operasional pengawasan roda 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) ukuran stiker/cat nama Kendaraan Operasional/operasional pengawasan roda 2 dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b) ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama Kendaraan Operasional/operasional pengawasan roda 2;
(c) ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas stiker/cat nama Kendaraan Operasional/operasional pengawasan roda 2;
(d) ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan stiker/cat nama Kendaraan Operasional/operasional pengawasan roda 2;
(e) nama kendaraan operasional/operasional pengawasan roda 2 dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah-tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda). Di bawah tulisan nama kendaraan mobilitas ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN……...
(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”.
(f) warna tulisan pada Kendaraan Operasional/operasional pengawasan roda 2 adalah kuning menyala (RGB:255;255;0).
(g) desain nama Kendaraan Operasional roda 2 sebagaimana tercantum dalam Gambar 21.
Gambar 21. Layout Nama Kendaraan Operasional Roda 2 (h) desain nama Kendaraan Operasional Pengawasan roda 2 sebagaimana tercantum dalam Gambar 22.
Gambar 22. Layout Nama Kendaraan Operasional Pengawasan Roda 2 d) Kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 merupakan kendaraan dengan karoseri khusus yang menunjang kegiatan kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1) Dapat menampung peralatan tera dan tera ulang/penyuluhan kemetrologian;
(2) Memenuhi Spesifikasi teknis kendaraan tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknisini.
(3) Gambar desain Kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal tahun 2015 adalah sebagaimana pada Gambar 23 sebagai berikut:
Gambar 23. Contoh Desain Kendaraan Operasional/Operasional Penyuluhan Roda 4
(4) Kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 yang didanai melalui DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal harus dibuatkan stiker/cat nama kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 dengan mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan, logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dan Logo Pemda setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) ukuran stiker/cat nama Kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b) ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama Kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4;
(c) ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas stiker/cat nama Kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4;
(d) ukuran logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan stiker/cat nama Kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4;
(e) nama kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah-tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda).
Di bawah tulisan nama kendaraan mobilitas ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN….(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015” dengan warna kuning menyala (RGB:255;255;0).
(f) desain nama Kendaraan operasional roda 4 sebagaimana tercantum pada Gambar 24.
Gambar 24. Layout Nama Kendaraan Operasional Roda 4 (g) desain nama Kendaraan operasional roda 4 sebagaimana tercantum pada Gambar 25
Gambar 25. Layout Nama Kendaraan Operasional Penyuluhan Roda 4 e) Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 merupakan kendaraan dengan karoseri khusus yang menunjang kegiatan pengawasan kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1) Dapat menampung peralatan pengawasan kemetrologian;
(2) Memenuhi Spesifikasi teknis kendaraan tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknisini.
(3) Gambar desain Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal tahun 2015 adalah sebagaimana pada Gambar 26 sebagai berikut:
Gambar 26. Contoh Desain Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 4
(4) Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 yang didanai melalui DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal harus dibuatkan stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian dengan mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan, logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dan Logo Pemda setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) ukuran stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b) ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(c) ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(d) ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(e) nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah-tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda). Di bawah tulisan nama kendaraan mobilitas ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN……...(diisi dengan nama Pemda)
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”.
(f) warna tulisan pada Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 adalah kuning menyala (RGB:255;255;0).
(g) desain nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 sebagaimana tercantum pada Gambar 27.
Gambar 27. Layout Nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 2) Provinsi a) Peralatan standar uji/kerja bagi UTPD Metrologi Legal Provinsi diutamakan untuk mengantikan peralatan yang ada yang telah rusak dan/atau tidak dapat digunakan sesuai dengan lingkup pelayanan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU).
Dalam hal seluruh peralatan tersebut telah diadakan, untuk optimalisasi pemanfaatan anggaran, dapat dilakukan pengadaan peralatan standar/uji untuk ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang lain sesuai dengan potensi UTTP yang ada diwilayah kerja UPTD Provinsi dan usulan pengembangan/penambahan ruang lingkup kemampuan pelayanan.
b) Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan merupakan kendaraan dengan karoseri khusus yang menunjang kegiatan verifikasi standar dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
1) Dapat menampung peralatan verifikasi standar;
2) Memenuhi Spesifikasi teknis kendaraan tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (D) Petunjuk Teknisini;
3) Gambar desain Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal tahun 2015 adalah sebagaimana pada Gambar 28 sebagai berikut:
Gambar 28. Contoh Desain Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan 4) Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan yang didanai melalui DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal harus dibuatkan stiker/cat nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan dengan mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan, logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dan Logo Pemda setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) ukuran stiker/cat nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b) ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan;
(c) ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas stiker/cat nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan;
(d) ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan stiker/cat nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan;
(e) nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah- tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan
Logo Pemda). Di bawah tulisan nama kendaraan mobilitas ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN……...(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”;
(f) warna tulisan pada Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan adalah kuning menyala (RGB:255;255;0);
(g) design nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan sebagaimana tercantum pada Gambar 29.
Gambar 29. Layout Nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan c) Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang merupakan kendaraan roda empat dengan karoseri khusus yang berfungsi sebagai kendaraan operasional dalam menunjang kegiatan kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1) Dapat menampung seluruh peralatan tera dan tera ulang;
(2) Memenuhi spesifikasi teknis kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis ini;
(3) Gambar desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Gambar 30 sebagai berikut:
Gambar 30. Contoh Desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
(4) Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang harus dibuatkan stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera
dan Tera Ulang sebagaimana pada Gambar 31, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) ukuran stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b) ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(c) ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(d) ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(e) nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah- tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda).
Di bawah tulisan nama kendaraan mobilitas ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN……...(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”.
(f) warna tulisan pada Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang adalah kuning menyala (RGB:255;255;0).
(g) desian nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Gambar 31.
Gambar 31. Layout Nama Unit Berjalan Pelayanan Tera/Tera Ulang d) Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 merupakan kendaraan dengan karoseri khusus yang menunjang kegiatan pengawasan kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1) Dapat menampung peralatan pengawasan kemetrologian;
(2) Memenuhi Spesifikasi teknis kendaraan tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (D) Petunjuk Teknis ini;
(3) Gambar desain Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 adalah sebagaimana pada Gambar 32 sebagai berikut:
Gambar 32. Contoh Desain Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 4
(4) Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 yang didanai melalui DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal harus dibuatkan stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian dengan mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan, logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dan Logo Pemda setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) ukuran stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b) ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan
pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(c) ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(d) ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(e) nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah-tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda). Di bawahtulisan nama kendaraan mobilitas ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN PERDAGANGAN DAN……...(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”;
(f) warna tulisan pada Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 adalah kuning menyala (RGB:255;255;0);
(g) desain nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 sebagaimana tercantum pada Gambar 33.
Gambar 33. Layout Nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 Seluruh peralatan dan standar, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Unit Pengawasan Kemetrologian, Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan, kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 dan kendaraan operasional roda 2, diupayakan memenuhi spesifikasi teknis khusus sebagai berikut:
1) untuk peralatan dan standar memiliki sertifikat kalibrasi dari Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
2) peralatan dan standar, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Unit Pengawasan Kemetrologian, Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan, kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 dan kendaraan operasional roda 2 dilengkapi dengan gambar/foto dan spesifikasi teknis yang dibubuhi stempel.
3) untuk karoseri Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Unit Pengawasan Kemetrologian, Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan, kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda 4 dan kendaraan operasional roda 2 harus dirancang sedemikian sehingga barang/perlengkapan/standar dapat ditampung dengan baik.
4) perusahaan karoseri harus memiliki izin yang masih berlaku (karoseri tertunjuk oleh instansi yang berwenang).
5) perusahaan pemilik merek unit kendaraan harus terdaftar sebagai Agen Pemegang Merek.
6) perusahaan pemilik merek unit kendaraan harus memiliki service center di ibukota provinsi di INDONESIA.
7) untuk Air Conditioner pada kendaraan roda 4, perusahaan Air Conditioner harus memiliki jaringan pelayanan purna jual.
Hal-hal pokok yang harus diperhatikan dalam penggunaan DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal adalah sebagai berikut:
1) Unit Berjalan Pelayanan Tera/Tera Ulang, Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan, Kendaraan operasional roda 4 dan roda 2 dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan tera/tera ulang UTTP oleh Penera/Pegawai Berhak yang berada di UPTD Metrologi Legal.
2) Unit Pengawasan Kemetrologian dan kendaraan operasional penyuluhan roda 4 digunakan untuk kegiatan pengawasan dan penyuluhan kemetrologian oleh Pengamat Tera/PPNS di Unit Kerja yang memiliki tupoksi Metrologi Legal di Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Provinsi.
3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Provinsi yang mendapat alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal harus menjaga sarana metrologi legal yang diperoleh melalui DAK dengan baik melalui inventarisasi daftar peralatan secara berkala dan tidak dapat dialih fungsikan tanpa seizin Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan.
4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mendapat alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal harus melakukan verifikasi peralatan standar uji/kerja secara berkala ke UPTD Metrologi Legal provinsi atau Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
V. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
1. Pemantauan Pemantauan teknis DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 merupakan kegiatan untuk memastikan pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota penerima dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun 2015.
Pemantauan juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan dan solusi pemecahan masalah, sehingga dapat sedini mungkin dihindari kegagalan pelaksanaan.
Ruang lingkup pemantauan pada aspek teknis meliputi:
a. kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Sarana Perdagangan dengan rencana penggunaan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. kesesuaian pemanfaatan DAK Bidang Sarana Perdagangan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran–Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis; dan
c. pelaksanaan di lapangan, serta realisasi waktu pelaksanaan, lokasi dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
Pemantauan DAK Bidang Sarana Perdagangan dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu:
a. Pemerintah Provinsi melaksanakan review atas laporan triwulan yang disampaikan oleh Bupati/Walikota;
b. Review atas laporan triwulan yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota;
c. Kunjungan lapangan; dan
d. Forum koordinasi untuk menindaklanjuti hasil review laporan dan atau kunjungan lapangan.
Evaluasi DAK Bidang Sarana Perdagangan merupakan evaluasi terhadap pemanfaatan DAK Bidang Sarana Perdagangan untuk memastikan
pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten/Kota dengan mengacu pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional serta sebagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan DAK Bidang Sarana Perdagangan yang meliputi aspek perencanaan, pengalokasian dan pelaksanaan DAK ke depan.
Ruang lingkup evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Sarana Perdagangan meliputi pencapaian sasaran kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output dan apabila dimungkinkan sampai outcome dan dampaknya.
Evaluasi DAK Bidang Sarana Perdagangan dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu:
a. Pemerintah Provinsi melaksanakan review atas laporan akhir yang disampaikan Bupati/Walikota;
b. Review atas laporan akhir yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota setiap akhir tahun pelaksanaan;
c. Studi evaluasi; dan
d. Forum koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan atau evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Sarana Perdagangan.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh organisasi pelaksana dan/atau tim koordinasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Pelaporan Sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi, pelaporan memiliki peranan penting dalam memberikan informasi perkembangan sejauh mana pembangunan sarana perdagangan telah dilaksanakan dalam suatu periode tertentu.
Selain itu, pelaporan dimaksudkan sebagai fungsi kendali dalam optimalisasi efektivitas keikutsertaan daerah penerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan sarana perdagangan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, Petunjuk Teknis ini mengatur kewajiban daerah penerima agar dapat memberikan laporan sesuai dengan perkembangan kondisi terkini secara periodik. Pelaporan yang dimaksud dalam Petunjuk Teknis ini terbagi atas 2 (dua), yaitu:
a. Laporan Triwulan
Sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Kepala Daerah penerima DAK juga wajib menyampaikan laporan triwulan kepada Kementerian Teknis. Laporan ini merupakan laporan yang harus dipersiapkan oleh Kepala SKPD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang membidangi Perdagangan selaku penerima DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 sebagai penanggung jawab anggaran yang memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.6 Petunjuk Teknis ini.
Laporan Triwulan tersebut disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada:
1) Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk sub bidang Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan (Pasar Rakyat dan Gudang non SRG);
2) Menteri Perdagangan c.q. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk sub bidang Pembangunan Gudang, Fasilitas dan Peralatan Penunjangnya dalam Kerangka SRG;
3) Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen untuk sub bidang Peningkatan Sarana Metrologi Legal;
4) Kepala SKPD Provinsi yang menangani Perdagangan.
Laporan Triwulan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Untuk kelancaran penyampaian, Laporan Triwulan juga dapat disampaikan via email ke dak.perdagangan@kemendag.go.id serta dilakukan pelaporan online melalui sistem aplikasi DAK.
Sistem aplikasi DAK adalah aplikasi pelaporan kegiatan Dana Alokasi Khusus yang dilakukan secara online untuk memudahkan pelaporan kegiatan DAK yang dilakukan oleh Satker penerima DAK Bidang Sarana Perdagangan yang tersebar di Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA.
Pelaporan DAK ini terdiri dari perencanaan kegiatan, pelaporan realisasi keuangan, pelaporan kemajuan fisik kegiatan, pelaporan kendala kegiatan, dokumentasi kegiatan, hingga penyajian laporan kegiatan.Aplikasi Pelaporan DAK dapat diakses dengan alamat http://dak.kemendag.go.id/.Adapun penjelasan mengenai tata cara
pelaporan secara online ini dapat dilihat Lampiran 1.7 Petunjuk Teknis ini.
b. Laporan Akhir Laporan ini merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun setelah tahun anggaran berakhir, yang disampaikan oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota penerima yang membidangi Perdagangan selaku penerima alokasi DAK Bidang Sarana Perdagangan kepada gubernur/bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada:
1) Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk Sub Bidang Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan (Pasar dan gudang non SRG);
2) Menteri Perdagangan c.q. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk Sub Bidang Pembangunan Gudang, Fasilitas dan Peralatan Penunjangnya Dalam Kerangka SRG;
3) Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen untuk Sub Bidang Peningkatan Sarana Metrologi Legal;
4) Kepala SKPD Provinsi yang menangani Perdagangan.
Sistematika Laporan Akhir Pemanfaatan DAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.8 Petunjuk Teknis ini.
Untuk kelancaran penyampaian, Laporan Akhir juga dapat disampaikan via email ke dak.perdagangan@kemendag.go.id.
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN Petunjuk Teknis DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 ini dibuat untuk dijadikan acuan penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 yang diarahkan untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan dalam kerangka meningkatkan kelancaran distribusi, percepatan pertumbuhan kegiatan ekonomi dan perdagangan, upaya meningkatkan perlindungan konsumen melalui peningkatan tertib ukur dan meningkatkan akses UKM (petani atau koptan atau gapoktan) terhadap alternatif pembiayaan melalui Sistem Resi Gudang (SRG) yang kesemua hal tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL
Lampiran 1.1 Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015 RENCANA PENGGUNAAN DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015 Kabupaten/Kota:
Kegiatan Alokasi DAK (Rp) Pendamping (Rp) Lokasi Jumlah Unit Keterangan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) Petunjuk Pengisian:
Kolom 1 : diisi dengan Nama Kegiatan berupa sub bidang DAK (1.
Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan (Pasar Rakyat dan Gudang non-SRG); 2. Pembangunan Gudang, Fasilitas, dan Peralatan Penunjangnya dalam Kerangka SRG; dan 3.
Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal), termasuk sub menunya, misal untuk Pasar, yakni pembangunan baru/rehabilitasi/perluasan bangunan.
Kolom 2 : diisi dengan jumlah Rupiah sub bidang DAK.
Kolom 3 : diisi dengan rencana jumlah Rupiah Pendamping, termasuk fisik, dan administrasi.
Kolom 4 : diisi dengan rencana lokasi peruntukan pembangunan/pengadaan (nama desa/kelurahan dan kecamatan).
Kolom 5 : diisi dengan rencana jumlah unit.
Kolom 6 : diisi dengan keterangan lain-lain yang diperlukan.
Lampiran 1.2 Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015 A. REVISI/PERUBAHAN MENU DIAGRAM MEKANISME TATA CARA REVISI DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015 UNTUK PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG TERKENA BENCANA DAERAH KEMENTERIAN PERDAGANGAN INSTANSI LAIN Kepala SKPD Selaku KPA Gubernur/ Bupati/ Walikota Eselon II Penanggung Jawab Program Eselon I Terkait Menteri Perdagangan
1. Usulan Revisi
2. Proses Persetujuan Revisi
3. Penetapan Persetujuan Revisi
4. Penyampaian Persetujuan Revisi Keterangan:
1. Kepala Satker mengajukan usulan revisi kepada Gubernur/Bupati/Walikota dilengkapi dengan proposal yang berisi data dan kondisi pasca bencana alam serta rencana kegiatan yang akan dilaksanakan (foto bangunan/lokasi yang terkena bencana dilampirkan).
Gubernur/Bupati/Walikota meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Perdagangan dan tembusan kepada Instansi terkait.
2. Menteri Perdagangan mendisposisi usulan tersebut ke Eselon I dan dilanjutkan ke Eselon II. Revisi diproses oleh Eselon I dan Eselon II, untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
3. Menteri MENETAPKAN persetujuan revisi.
4. Persetujuan revisi akan disampaikan Menteri Perdagangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan tembusan kepada Eselon I, Kepala Satker dan Instansi terkait.
B. REVISI LOKASI DIAGRAM MEKANISME TATA CARA REVISI DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015 UNTUK PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG MELAKUKAN PERUBAHAN LOKASI DAERAH KEMENTERIAN PERDAGANGAN INSTANSI LAIN Kepala SKPD Selaku KPA Gubernur/ Bupati/ Walikota Eselon II Penanggung Jawab Program Eselon I Terkait Menteri Perdagangan
1. Usulan Revisi
2. Proses Persetujuan Revisi
3. Penetapan Persetujuan Revisi
4. Penyampaian Persetujuan Revisi Keterangan:
1. Kepala Satker mengajukan usulan revisi lokasi kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Untuk sub bidang Pembangunan Gudang SRG usulan revisi diteruskan ke Sekretaris Bappebti, Kementerian Perdagangan.
2. Gubernur/Bupati/Walikota memproses persetujuan pemindahan lokasi pelaksanaan DAK bidang Sarana Perdagangan.
Untuk sub bidang
Pembangunan Gudang SRG, Bappebti akan melaksanakan survei kelayakan revisi lokasi.
3. Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN persetujuan revisi lokasi. Untuk sub bidang Pembangunan Gudang SRG, Bappebt iakan MENETAPKAN persetujuan revisi lokasi.
4. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan persetujuan revisi lokasi kepada Kepala Satker dengan tembusan Gubernur masing-masing Provinsi, Eselon I terkait di Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. Khusus untuk sub bidang Pembangunan Gudang SRG, persetujuan revisi lokasi disampaikan kepada Kepala Satker dengan tembusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Lampiran 1.3 Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015 Lokasi Prioritas Pembangunan Pasar Rakyat di Daerah Perbatasan No.
Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan 1 Aceh Kota Sabang Kec. Suka Karya 2 Sumatera Utara Serdang Bedagai Kec. Tanjung Beringin 3 Riau Dumai Kec. Dumai Kec. Dumai Timur Kec. Dumai Barat Kec. Medang Kampa Indragiri Hilir Kec. Kateman Kec. Pulau Burung Kec. Tanah Merah Kec. Gaung Anak Serka Rokan Hilir Kec. Sinaboi Kec. Pasir Limau Kapuas Bengkalis Kec. Bukit Batu Kec. Bantan Kec. Rupat Utara Kec. Rupat Kec. Bengkalis Kepulauan Meranti Kec. Merbau Kec. Rangsang Kec. Pulau Merbau Kec. Tasik Putri Uyu Kec. Rangsang Barat Kec. Rangsang Pesisir
No.
Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan Pelalawan Kec. Kuala Kampar 4 Kepulauan Riau Kepulauan Natuna Kec. Bunguran Timur Kec. Serasan Kec. Bunguran Barat Kec. Midai Kec. Pulau Laut Kec. Subi Kec. Serasan Timur Kec. Bunguran Utara Kepulauan Anambas Kec. Jemaja Timur Kec. Jemaja Kec. Palmatak Kec. Siantan Kota Batam Kec. Belakang Padang Kec. Batam Kota Kec. Bulang Kec. Sekupang Kec. Lubuk Raja Kec. Nongsa Kec. Batu Ampar Kec. Batu Aji Kepulauan Karimun Kec. Kundur Kec. Meral Kec. Moro Kec. Ungar Kec. Meral Barat Kec. Tebing Bintan Kec. Bintan Utara Kec. Tambelan Kec. Bintan Pesisir Kec. Teluk Sebong 5 Kalimantan Barat Sambas Kec. Paloh Kec. Sajingan Besar Bengkayang Kec. Jagoi Babang Kec. Siding Sanggau Kec. Entikong Kec. Sekayam Sintang Kec. Ketungau Hulu Kec. Ketungau Tengah Kapuas Hulu Kec. Badau Kec. Puring Kencana Kec. Batang Lupar
No.
Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan Kec. Embaloh Hulu Kec. Puttusibau Utara Kec. Putussibau Selatan 6 Kalimantan Timur Mahakam Ulu Kec. Long Apari Kec. Long Pahangai 7 Kalimantan Utara Malinau Kec. Kayan Hulu Kec. Pujungan Kec. Kayan Hilir Kec. Bahau Hulu Kec. Kayan Selatan Nunukan Kec. Krayan Selatan Kec. Krayan Kec. Lumbis Ogong Kec. Tulin Onsoi Kec. Sebatik Kec. Sebatik Barat Kec. Sebatik Timur Kec. Sebatik Utara Kec. Sebatik Tengah Kec. Sebuku Kec. Simanggaris Kec. Lumbis 8 Nusa Tenggara Timur Kab. Kupang Kec. Amfoang Timur Kec. Kupang Barat Kec. Nekamesei Kec. Amarasi Barat Kec. Amarasi Selatan Kec. Amarasi Timur Kec. Semau Selatan Timor Tengah Utara Kec. Insana Utara Kec. Bikomi Utara Kec. Bikomi Nilulat Kec. Kefamenanu Kec. Naebenu Kec. Miomaffo Barat Kec. Bikomi Tengah Kec. Mutis Kec. Musi Belu Kec. Lamaknen Selatan Kec. Tasifeto Timur Kec. Atambua Kec. Lamaknen
No.
Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan Kec. Lasiolat Kec. Raihat Kec. Tasifeto Barat Kec. Nanaet Dubesi Malaka Kec. Kobalima Timur Kec. Malaka Barat Kec. Kobalima Kec. Malaka Tengah Kec. Wewiku Alor Kec. Teluk Mutiara Kec. Alor Timur Kec. Alor Selatan Kec. Alor Barat Daya Kec. Pureman Kec. Mataru Kec. Pantar Tengah Kec. Pantar Barat Laut Rote Ndao Kec. Rote Barat Daya Kec. Rote Barat Kec. Rote Selatan Kec. Lobalain Kec. Pantai Baru Sabu Raijua Kec. Raijua 9 Sulawesi Utara Kepulauan Sangihe Kec. Tabukan Utara Kec. Tahuna Kec. Marore Kec. Kendahe Kepulauan Talaud Kec. Melonguane Kec. Miangas Kec. Nanusa 10 Maluku Kepulauan Aru Kec. Aru Tengah Selatan Aru Selatan Timur Maluku Tenggara Barat Kec. Tanimbar Selatan Kec. Selaru Kec. Wertamrian Kec. Kormomolin Kec. Nirunmas Kec. Tanimbar Utara Kec. Yaru Maluku Barat Daya Kec. Wetar Kec. Pulau Leti Kec. Moalakor
No.
Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan Kec. Pulau-Pulau Terselatan 11 Maluku Utara Kepulauan Morotai Kec. Morotai Selatan Kec. Morotai Jaya Kec. Morotai Utara Kec. Morotai Barat Kec. Morotai Timur 12 Papua Kota Jayapura Kec. Muara Tami Kec. Jayapura Utara Keerom Kec. Web Kec. Senggi Kec. Waris Kec. Arso Timur Merauke Kec. Elikobel Kec. Sota Kec. Muting Kec. Ulilin Kec. Noukenjerai Pegunungan Bintang Kec. Batom Kec. Iwur Kec. Kiwirok Kec. Pepera Kec. Oksomol Kec. Tarub Kec. Murkim Kec. Kiwirok Timur Kec. Mufinof Supiori Kec. Supiori Barat Kec. Supiori Utara Kep. Aruri Boven Digul Kec. Mindiptana Kec. Waropko Kec. Mandobo Kec. Sesnuk Kec. Ninati Kec. Kombut Kec. Jair 13 Papua Barat Raja Ampat Disktrik Kep. Ayau Kec. Ayau Sumber: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (2014).
Lampiran 1.5 Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015 SPESIFIKASI TEKNIS SARANA METROLOGI LEGAL A. GEDUNG KANTOR DAN LABORATORIUM UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN/KOTA Gambar 1. Blok Plan Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 2. Siteplan Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 3. Denah Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 4. Denah Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 5. Denah Lantai Atap Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 6. Denah Atap Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 7. Denah Pola Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 8. Denah Pola Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 9.
Denah Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Tampak Depan.
Gambar 10. Denah Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Tampak Samping.
Gambar 11.
Denah Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota Tampak Belakang.
Gambar 12. Denah Potongan A Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 13. Denah Potongan B Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 14. Denah Potongan C dan D Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 15. Denah Potongan E Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 16. Detail Potongan 1 dan 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 17. Denah Rencana Kusen Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 18.
Denah Rencana Kusen Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 19.
Detail Pintu Jendela 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 20.
Detail Pintu Kaca 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 21. Detail Jendela 3 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 22. Detail Jendela 6,7,8,9, dan 10 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 23. Denah Rencana Plafond Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 24. Denah Rencana Plafond Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 25. Detail Toilet Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 26. Detail Toilet Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 27. Denah Instalasi Air Bersih Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 28. Denah Instalasi Air Kotor & Bekas Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 29. Denah Titik & Stop Kontak Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 30. Denah Instalasi Air Bersih Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 31. Denah Instalasi Air Kotor dan Bekas Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 32. Denah Titik Lampu dan Stop Kontak Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 33. Denah Ring Balok Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 34. Denah Balok & Kolom Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 35. Denah Rencana Kolom Pondasi dan Sloof Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
B. GEDUNG KANTOR DAN LABORATORIUM UPTD METROLOGI LEGAL PROVINSI Gambar 36. Denah Tampak Depan Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 37. Site Plan Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 38. Blok Plan Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 39. Denah Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 40. Denah Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 41. Detail Tampak Depan Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 42. Detail Tampak Belakang Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 43. Detail Tampak Samping 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 44. Detail Tampak Samping 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 45. Denah Potongan A Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 46. Denah Potongan B Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 47. Denah Potongan C Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 48. Denah Potongan D Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 49. Denah Potongan E Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 50. Denah Rencana Atap Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 51. Denah Pola Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 52. Denah Pola Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 53. Denah Rencana Plafond Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 54. Denah Rencana Plafond Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 55. Denah Rencana Kusen Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 56. Denah Rencana Pintu Jendela Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 57. Denah Toilet Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 58. Denah Toilet Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 59. Detail Toilet Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 60. Denah Tangga Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 61. Denah Balok dan Kolom Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 62. Denah Pondasi, Sloof, dan Kolom Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 63. Instalasi Air Bersih Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 64. Instalasi Air Bersih Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 65. Instalasi Air Kotor Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 66. Instalasi Air Kotor Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 67. Instalasi Listrik Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 68. Instalasi Listrik Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 69. Detail Potongan 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 70. Detail Potongan 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 71. Skedul Pintu dan Jendela Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 72. Detail Pintu dan Jendela Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 73. Skedul Pintu dan Jendela Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 74. Detail Jendela Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
C. PERALATAN STANDAR UJI/KERJA DAN PERALATAN PENDUKUNG BAGI KABUPATEN/KOTA
1. Peralatan Standar Uji/Kerja Tera dan Tera Ulang a Peralatan Standar Uji/Kerja
a.1 Alat Uji Meteran Kayu (minimal 1 set) - Bahan: kuningan massiv dengan ukuran panjang nominal 1 meter dengan tebal ≥ 5 mm;
- Daya baca 1 mm;
- Dikemas dalam kotak kayu yang baik dengan lebar yang memungkinkan meter standar dan meter yang akan diuji dapat diletakkan berdampingan;
- Kotak harus difinishing dengan politer;
- Bagian dalam kotak dilapisi dengan kain non-elektrostatis.
a.2 Alat Uji Takaran Vernier Caliper: 3 unit;
- Minimum range 300 mm;
- Daya baca 0,01 mm.
a.3 Alat Uji Pompa Ukur BBM (minimal 1 set) Terdiri dari:
- 1 unit Bejana Kelas III volume nominal 5 liter lengkap;
- 1 unit Bejana Kelas III volume nominal 10 liter lengkap;
- 1 unit Bejana Kelas III volume nominal 20 liter lengkap;
- 1 unit Gelas Ukur 1 liter dengan daya baca 100 ml;
- 1 unit Stopwatch.
Spesifikasi Bejana Ukur:
- Bahan: stainless steel JIS 304, tebal pelat ± 1,2 mm;
- Nilai Skala Utama dan Nonius disesuaikan dengan volume bejana;
- Dilengkapi dengan nonius dengan daya baca 0,5 ml;
- Dilengkapi dengan pendatar dengan waterpass;
- Untuk meminimalkan efek deformasi akibat benturan bejana diperkuat dengan ban pada bagian luarnya;
- Dilengkapi dengan kotak penyimpanan dari kayu kualitas baik dengan finishing politer;
- Dilengkapi landasan bejana ukur dengan Niveau.
a.4 Alat Uji Anak Timbangan Terdiri dari:
- 1 Unit Timbangan Analitik, kapasitas ≥ 60 kg dengan daya baca ≤ 0,1 g;
- 1 Unit Timbangan Analitik, kapasitas ≥ 10 kg dengan daya baca ≤ 0,01 g;
- 1 Unit Timbangan Analitik, kapasitas ≥ 60 g dengan daya baca ≤ 0,1 mg.
a.5 Alat Uji Timbangan Elektronik Kelas III dan IIII serta Neraca (minimal 1 set) Anak timbangan kelas F2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas F2 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan - Bahan: stainless steel;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
Anak timbangan kelas M2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas M2 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan - Bahan: stainless steel untuk anak timbangan (1 mg - 2 kg);
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.6 Alat Uji Dacin Logam: (minimal 1 set) Susunan terdiri dari:
- Lemping + 1Tangkai Pengait 10 kg;
- 1 buah lemping 5 kg;
- 2 buah lemping 10 kg;
- 4 buah lemping 20 kg;
- 1 buah Kaki Tiga Penggantung dacin logam (tripod).
Spesifikasi untuk lemping:
- Kelas M1;
- Bahan kuningan massiv;
- Dilengkapi kotak dari bahan yang kuat, tidak mudah menyerap air, diberi kunci, dan dilapisi kain non elektrostatis.
Spesifikasi untuk tripod:
- Tinggi sekitar 2 m dan dapat disetel tinggi rendah;
- Pada bagian bawah dihubungkan dengan rantai sebagai penahan;
- Finisihing: cat besi warna hitam.
a.7 Alat Uji Timbangan Cepat, Pegas, Milisimal, Sentisimal,
Desimal, dan Bobot Ingsut: (minimal 1 set) Susunan terdiri dari:
- 50 unit anak timbangan (bidur) kelas M2 masing-masing massa nominal 20 kg;
- 1 set Anak Timbangan untuk remidi kelas M2 (1 g - 1 kg) dengan bahan kuningan massiv.
Spesifikasi anak timbangan (bidur):
- bahan: besi massiv/besi cor;
- Dilapisi dengan bahan cat kualitas baik, untuk melindungi karat, warna cat: hitam;
- Memiliki pegangan yang memudahkan untuk mobilisasi;
- Dilengkapi dengan lubang justir timah yang penempatannya tidak mudah menyebabkan berkurang massanya.
Untuk standar uji pada bobot ingsut susunan terdiri dari:
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 500 g;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 1 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg.
Spesifikasi untuk standar uji bobot ingsut:
- bahan kuningan;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.8 Alat Uji Timbangan Meja: (minimal 2 set) Susunan terdiri dari:
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 20 kg;
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 1 kg.
Spesifikasi:
- Bahan besi;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.9 Anak Timbangan Untuk Remidi: (2 set)
- Massa nominal (1 g - 1 kg) kelas M2;
- Bahan kuningan.
a.10 Anak Timbangan Miligram:
- Massa nominal 1 mg - 500 mg: 4 set;
- Bahan Alumunium.
b. Perlengkapan Pendukung dan Pengkondisi Ruangan
b.1 Termohygrometer (3 unit) - Sistem digital;
- Rentang penunjukkan suhu -10 oC s/d +60 oC, dengan daya baca 0,1 oC dam akurasi ± 1 oC;
- Rentang penunjukkan kelembaban 20% s/d 100%, dengan daya baca 1% dan akurasi ±5%;
- Diupayakan memiliki fitur untuk menyimpan data hasil pembacaan suhu dan kelembaban.
b.2 Barometer (3 unit) - Batas penunjukan: 950-1070 hPa atau 710-800 mmHg;
- Resolusi 1 hPa atau 1 mmHg.
b.3 Dehumidifier (2 unit) - Sumber tenaga listrik;
- Kompresor ≤ 400 W;
- Air Flow Rate ± 5 m³ per menit;
- Dehidrasi ± 1 liter per jam pada 32º C 80% RH.
b.4 Meja Tahan Getar (2 unit) - Alas meja terbuat dari marmer dengan ketebalan minimum 10 cm;
- Ukuran minimum 60 x 100 cm.
b.5 Air Conditioner (3 unit) - Capacity: ≥ 2.000 Kcal/h;
- Cooling Capacity: ≥ 8.000 Btu/h.
c. Perlengkapan Pendukung Sidang Tera dan Tera Ulang
c.1 Meja Untuk Sidang Tera/Tera Ulang (6 buah) - Panjang: ±110 cm;
- Lebar: ±70 cm;
- Tinggi: ±90 cm;
- Alas Meja dari kayu yang baik dengan tebal minimal 2 cm;
- Rangka dan kaki terbuat dari besi siku dan dapat dilipat dengan ukuran ≥ 4 cm;
- Finisihing kayu: Politur;
- Finishing Besi: Cat besi warna hitam.
c.2 Tool Set Sidang Tera/Tera Ulang (minimal 1 set) Terdiri dari:
- 1 set kunci pas 6 mm - 24 mm;
- 3 buah obeng (+) dan 3 buah obeng (-);
- 1 set kunci ring 6 mm - 24 mm;
- 1 unit kunci inggris 8”;
- 1 unit tang kombinasi 185 mm;
- 1 unit tang buaya;
- 1 unit tang “multi grip”;
- 1 unit tang jepit 165 mm;
- 1 set kunci schock 8 mm - 22 mm;
- 1 unit Gergaji besi;
- 1 unit palu 560 g;
- 1 unit palu 280 g;
- 1 set kunci L 1,5 mm - 12 mm;
- 1 unit pahat;
- 4 pasang setelan timbangan meja;
- 4 setelan timbangan sentisimal;
- 1 set bor tangan listrik lengkap dengan mata bor;
- 1 unit multi meter;
- 5 kg timah hitam;
- 5 kg timah plombir;
- 1 gulung kawat segel;
- 1 unit tool box 5 laci, bahan pelat besi.
c.3 Tang Segel (4 buah) - Terbuat dari bahan logam yang cukup kuat;
- Memiliki 2 (dua) penjepit untuk sah plombir maupun jaminan plombir dengan penyetel;
- Penyetel harus terbuat dari baut/logam berulir cukup presisi dan menjamin penggunaan jangka panjang;
- Dilengkapi dengan pegangan karet/bergerigi sehingga
tidak licin saat digunakan;
- Seluruh bagian tang segel dilapisi nikel/chroom.
c.4 Landasan Cap Tanda Tera (2 buah) - Bahan Besi Tempa yang diletakkan di atas kayu yang baik;
- Kaki dari besi siku yang kuat dengan ukuran ≥ 6 cm dan dapat dilipat;
- Bagian atas landasan dibuat alur dan lubang-lubang untuk tempat anak timbangan yang akan dibubuhi Tanda Tera;
- Disediakan pula bagian besi massiv silinder cones untuk tempat takaran yang akan dibubuhi Tanda Tera.
2. Tera/Tera Ulang
a. Spesifikasi minimum Kendaraan Karoseri Khusus
a.1 Kendaraan Unit Fisik - Jenis: mini bus;
- Bahan Bakar: Solar;
- Mesin: Isi Silinder ≥ 2.500 cc;
- Power Steering: Asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri:
- Panjang Keseluruhan: 6.000 mm ±200 mm;
- Lebar Keseluruhan: 1.700 mm ±50 mm;
- Tinggi Keseluruhan (dari tanah): 2.500 mm ±100 mm.
Mesin - Daya Maksimum: ≥ 95 PS/3.400 rpm;
- Torsi Maksimum: ≥ 20 Kgm/2.000-3.200 rpm.
Transmisi: Transmisi manual Suspensi - Depan: Semi eliptical, laminated leaf spring atau setara - Belakang: dengan shock absorber berdaya ganda atau setara roda;
- Ban Depan: 750-15-10PR;
- Ban Belakang: 750-15-10PR.
a.2 Karoseri Kendaraan - Rangka: Semua besi (all steel) - Body: plat body Putih minimum 2 mm dengan system press;
- Lantai: plat dilapis spon AC dibungkus karpet;
- Pintu depan: rangka asli dengan lampu;
- Pintu belakang:
hatch back 100% ke atas dengan penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara kokoh);
- Pintu samping: model swing;
- Lampu Depan original/asli rangka;
- Lampu Kabut: mampu menembus kabut tebal;
- Pijakan kaki: samping;
- Mufler cutter: bahan croom;
- Alarm system: standar;
- Reverse Sensor: standar;
- Ruang khusus: ruang genset/generator ukuran minimum 600x700x700 mm (posisi lihat gambar 10);
- Kaca film: ≤ 0.6;
- Kaca belakang dan kaca samping menggunakan sticker one way vision atau setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat body;
- Lampu Light Bar: kuning-kuning;
- Sirene: 3 Suara;
- Jack stand: 2 di belakang kiri dan kanan;
- Warna Cat:
terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 18:
CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau setara/mendekati/menyerupai (warna garis) dengan tebal garis 2 cm.
Interior - 2 kursi penumpang di belakang sesuai gambar 18 (bisa diputar 180 derajat);
- Plapon: Press ABS kombinasi vinyl atau setara dan lampu;
- Dinding: Press ABS kombinasi vinyl atau setara;
- Cat: Standar Blinken Polysetene atau setara dalam proses spray booth di oven;
- Anti Karat: standar;
- Logo: digital printing;
- AC: minimum triple blower (asli).
Syarat Karoseri - Karoseri harus dirancang sedemikian rupa sehingga barang-barang/perlengkapan/standar dapat ditampung dengan baik.
Audio System: dilengkapi dengan perlengkapan audio system yang cukup.
a.3 Perlengkapan Tambahan (satu kesatuan dengan karoseri) Meja kerja + kursi + kompartemen/rak - Ukuran dan design menyesuaikan;
- Finishing Melamine;
- bahan multiplek, ketebalan disesuaikan dengan beban;
- kursi belakang captain seat dan dimungkinkan dapat digeser ke belakang atau ke depan (sistem rel atau sejenisnya).
Pemadam kebakaran lengkap dengan bracket: 1 (satu) unit;
- Dapat dengan cepat memadamkan kebakaran awal;
- Dalam tabung berpengaman;
- Dilengkapi sertifikat/keterangan.
Kotak P3K (first aids): 1 (satu) unit - Ukuran menyesuaikan;
- Cukup untuk memuat perlengkapan/obat untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
Tambahan Outlet DC dan AC - Jumlah minimal 3 atau menyesuaikan;
- Dilengkapi bracket.
3. Kendaraan Operasional/Operasional Pengawasan Roda 2
a. Spesifikasi Kendaraan Operasional/Operasinal Pengawasan Roda 2 (3 Unit) - Kapasitas silinder: 150 cc - 200 cc;
- Transmisi: minimal 5 kecepatan;
- Starter: pedal dan elektrik;
- Type mesin: 4 langkah;
- Warna Cat:
terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 20:
CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau setara/mendekati/menyerupai.
- Logo: digital printing;
- Dilengkapi dengan 3 buah box sesuai dengan Gambar 20.
4. Kendaraan Operasional/Operasional Penyuluhan Roda 4
a. Spesifikasi Kendaraan Operasional/Operasional Penyuluhan Roda 4 (1 unit) Unit Fisik - Jenis: double cabin (4x4);
- Bahan Bakar: solar;
- Mesin: Isi Silinder ≥ 2.500 cc;
- Power Steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri:
- Panjang Keseluruhan: 5.000 mm ±200 mm;
- Lebar Keseluruhan: 1.800 mm ±50 mm.
Mesin - Daya Maksimum: ≥ 125 PS/3.400 rpm;
- Torsi Maksimum: ≥ 27 Kgm/1.000-3.000 rpm.
Transmisi : transmisi manual 4 wheel Drive Suspensi - Depan: double wishbone atau setara;
- Belakang: leaf spring atau setara.
Roda - Ban Depan: 245/70R16;
- Ban Belakang: 245/70R16.
Pintu belakang: hatch back ke atas dan ke bawah dengan penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara kokoh).
Karoseri belakang dibuat dari bahan yang kuat dan kokoh dan tidak mudah pecah.
Alarm system: standar.
Reverse Sensor: standar.
Kaca film: ≤ 0.6 Kaca belakang menggunakan sticker one way vision atau setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat body.
Lampu Light Bar: kuning-kuning.
Sirene: 3 Suara.
Warna Cat:
terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 23:
CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau setara/mendekati/menyerupai (warna garis) dengan tebal garis 2 cm.
Anti Karat: standar.
Logo: digital printing.
AC: minimum single blower (asli).
Audio System: dilengkapi dengan perlengkapan audio system yang cukup.
5. Peralatan Pengawasan Kemetrologian A Peralatan Pengawasan UTTP
a.1 Alat Uji Meteran Kayu (minimal 1 set) - Bahan: kuningan massiv dengan ukuran panjang nominal 1 meter dengan tebal ≥ 5 mm;
- Daya baca 1 mm;
- Dikemas dalam kotak kayu yang baik dengan lebar yang memungkinkan meter standar dan meter yang akan diuji dapat diletakkan berdampingan;
- Kotak harus difinishing dengan politer;
- Bagian dalam kotak dilapisi dengan kain non elektrostatis.
a.2 Alat Uji Takaran Vernier Caliper (3 unit) - Minimal Range 300 mm;
- Daya baca 0,01 mm.
a.3 Alat Uji Pompa Ukur BBM (minimal 1 set) Terdiri dari:
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 5 liter lengkap;
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 10 liter lengkap;
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 20 liter lengkap;
- 1 unit Gelas Ukur 1 liter dengan daya baca 100 ml;
- 1 unit stopwatch.
Spesifikasi bejana ukur
- Bahan: stainless steel JIS 304, tebal pelat ± 1,2 mm;
- Nilai Skala Utama dan Nonius disesuaikan dengan volume bejana;
- Dilengkapi dengan nonius dengan daya baca 0,5 ml;
- Dilengkapi dengan pendatar dengan waterpass;
- Untuk meminimalkan efek deformasi akibat benturan bejana diperkuat dengan ban pada bagian luarnya;
- Dilengkapi dengan kotak penyimpanan dari kayu kualitas baik dengan finishing politer;
- Dilengkapi dengan landasan bejana ukur.
a.4 Alat Uji Anak Timbangan 1 unit Timbangan elektronik kelas II (daya baca ≤ 0,05 g).
a.5 Alat Uji Timbangan Elektronik kelas III dan IIII serta neraca (minimal 1 set) Anak timbangan kelas F2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas F2 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan - Bahan: stainless steel;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
Anak timbangan kelas M2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas M2 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan - Bahan: stainless steel untuk anak timbangan (1 mg - 2 kg);
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.6 Alat Uji Dacin Logam (minimal 1 set) Susunan terdiri dari:
- Lemping + 1Tangkai Pengait 10 kg;
- 1 buah lemping 5 kg;
- 2 buah lemping 10 kg;
- 4 buah lemping 20 kg;
- 1 buah Kaki Tiga Penggantung dacin logam (tripod).
Spesifikasi untuk lemping:
- Kelas M1;
- Bahan kuningan massiv;
- Dilengkapi kotak dari bahan yang kuat, tidak mudah menyerap air, diberi kunci, dan dilapisi kain non elektrostatis.
Spesifikasi untuk tripod:
- Tinggi sekitar 2 m dan dapat disetel tinggi rendah;
- Pada bagian bawah dihubungkan dengan rantai sebagai penahan;
- Finisihing: cat besi warna hitam.
a.7 Alat Uji Timbangan Cepat, Pegas, Milisimal, Sentisimal, Desimal, dan Bobot Ingsut (minimal 1 set) Susunan terdiri dari:
- 25 unit anak timbangan (bidur) kelas M2 masing-masing massa nominal 20 kg;
- 1 set Anak Timbangan untuk remidi kelas M2 (1g - 1 kg) dengan bahan kuningan massiv.
Spesifikasi anak timbangan (bidur):
- bahan: besi massiv/besi cor;
- Dilapisi dengan bahan cat kualitas baik, untuk melindungi karat, warna cat: hitam;
- Memiliki pegangan yang memudahkan untuk mobilisasi;
- Dilengkapi dengan lubang justir timah yang penempatannya tidak mudah menyebabkan berkurang massanya.
Untuk standar uji pada bobot ingsut susunan terdiri dari:
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 500 g;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 1 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg.
Spesifikasi untuk standar uji bobot ingsut:
- bahan kuningan;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.8 Alat Uji Timbangan Meja (minimal 2 set) 1 set tersusunan dari:
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 20 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 1 kg.
Spesifikasi:
- Bahan besi;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.9 Anak Timbangan untuk remidi (2 set) - Nominal (1 g - 1 kg) kelas M2;
- Bahan kuningan.
a.10 Anak Timbangan Miligram:
- Nominal 1 mg - 500 mg: 4 set;
- Bahan Aluminium.
B Peralatan Pengawasan BDKT
b.1 Timbangan Elektronik Kelas III (1 unit) Daya baca: 0,5 g.
b.2 Timbangan elektronik kelas III (1 unit) Daya baca: 1 g.
6. Unit Pengawasan Kemetrologian
a. Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 4 (1 unit) Unit Fisik - Jenis: double cabin (4x4);
- Bahan Bakar: solar;
- Mesin: Isi Silinder ≥ 2.500 cc;
- Power steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri:
- Panjang keseluruhan: 5.000 mm ±200 mm;
- Lebar keseluruhan: 1.800 mm ±50 mm.
Mesin - Daya maksimum: ≥ 125 PS/3.400 rpm;
- Torsi maksimum: ≥ 27 Kgm/1.000-3.000 rpm.
Transmisi: transmisi manual 4 wheel Drive Suspensi - Depan: double wishbone atau setara;
- Belakang: leaf spring atau setara.
Roda - Ban depan: 245/70R16;
- Ban belakang: 245/70R16.
Pintu belakang: hatch back ke atas dan ke bawah dengan penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara kokoh).
Karoseri belakang dibuat dari bahan yang kuat dan kokoh dan tidak mudah pecah.
Alarm system: standar.
Reverse Sensor: standar.
Kaca film: ≤ 0.6.
Kaca belakang menggunakan sticker one way vision atau setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat body.
Lampu Light Bar: kuning-kuning.
Sirene: 3 Suara.
Warna Cat:
terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 26:
CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau setara/mendekati/menyerupai (warna garis) dengan tebal garis 2 cm.
Anti Karat: standar.
Logo: Digital Printing AC: minimum single blower (asli).
Audio System: Dilengkapi dengan perlengkapan audio system yang cukup.
7. Peralatan Penyuluhan
a. Peralatan Penyuluhan
a.1 Compact Audio Visual Supporting System (1 set) Yang terdiri dari:
Mixer : 1 Unit - Minimal 4 Channel;
- Low Noise;
- Metal Plate;
- LED Indicator;
- Adjustable Main Balance Volume;
- C/w input and output terminal.
Equalizer: 1 Unit - independent per chanel ≤ 12dB;
- octave ≤ 50Hz;
- RF Filtered;
- 4 segment LED Ladders;
- Graphic Equalizer 9 band.
Speaker Pasif 15 Inch: 2 unit - Power Capacity program ≤ 500 W;
- Peak ≤ 1000 W;
- Nominal Impedance ≤ 8Ω;
- Sensitivity ≤ 98 dB;
- Max SPL ≤ 128dB.
Power: 1 unit - 8Ω stereo ≥ 1500 W;
- Sensitivity ≤ 9 dB;
- Optimum power consumption.
Mic Wireless: 2 unit.
- Precision Craftted Vocal Mic;
- Dynamic;
- Supercardoid;
- Extremely smooth reponse for lead and backup vocals;
- World renowned, warmth, clarity and sensitivity to fine detail;
- Currency frequency 500-800 MHz;
- F/N ratio ≤ 80 dB.
Receiver Mic Wireless: 1 Unit - Locates clear channel instantly;
- Automatically the transmitter dan receiver;
- Antenna BNC;
- Sensitivity 1UV ≤ 30dB S/N.
Tripod untuk Speaker Pasif: 2 unit - Terbuat dari besi yang cukup kuat menahan beban s/d 150 kg;
- Difinishing dengan baik;
- Dilapisi cat pelindung karat.
DVD Player: 1 unit - Minimum compatible untuk DVD, Video, CD.
Roll kabel untuk microphone regular - Size 2 x 30;
- Panjang minimum 90 meter;
- Tinned Bore Cooper;
- Low Noise;
- High output.
Roll kabel untuk speaker pasif - Size 2 x 30;
- Panjang minimum 50 meter;
- Tinned Bore Cooper;
- Low Noise;
- High output.
Mic Stand: 2 unit - Adustable;
- Dilengkapi pemutar;
- Bahan dari metal yang cukup kuat;
- Dilapisi bahan pelindung karat;
- Finishingz cukup baik.
a.2 Genset: 1 buah - Bahan Bakar Bensin dengan kapasitas tangki ≤ 25 L;
- Standy output: ≥ 7000 W;
- Output yang direkomendasikan ≤ 6500 W;
- Voltage: 220 V;
- Running time yang direkomendasikan ≥ 6 jam;
- Konsumsi ≥ 4 liter/jam;
- Tingkat kebisingan ≤ 75 dB;
- Start system: dapat manual maupun bertenaga accu;
- Dimensi: max 700 x 500 x 600 mm;
- Berat ≤ 100 kg;
- Berat ≤ 100 kg;
- Dilengkapi Volt Meter;
- Dilengkapi dengan Circuit Breaker (on/off);
- Dilengkapi dengan Kabel Penghubung yang cukup kuat untuk bekerja pada output sesuai spesifikasi dengan panjang minimal 100 meter;
- Dilengkapi dengan Kabel Penghubung yang cukup kuat untuk bekerja pada output sesuai spesifikasi dengan panjang minimal 100 meter;
- Dilengkapi dengan soket untuk menghubungkan arus dari genset ke peralatan.
a.3 Automatic Voltage Regulator: 1 buah - Bahan: cover dari logam dicat dan gulungan motor dari tembaga;
- Power: ≤ 10.000 W;
- Continues power: ≤ 8000 W;
- Dilengkapi dengan indicator lampu;
- Dilengkapi saklar on/off;
- Terdapat pegangan dari karet/kulit yang bersifat isolator;
- Dilengkapi indikator Voltage dan Arus Analog.
a.4 Emergency Lamp: 1 buah - Lama Waktu penggunaan ≥ 8 jam;
- Terbuat dari bahan yang baik dan kuat;
- Power: ≤ 25 W;
- Backup power batere: batere 6 V 6 AH (recharge termasuk didalamnya).
a.5 Power Roll Cable: 1 buah - Kabel terbuat dari bahan yang cukup kuat, tidak mudah terkelupas;
- Panjang ≥ 50 meter;
- Terdapat setidaknya 4 lubang (cord);
- Bahan penutup;
- Dilengkapi pemutar untuk menggulung kabel;
- Dilengkapi pegangan;
- Power: dalam kondisi tergulung ≤ 1500W, terbentang ≤ 4000W.
a.6 Proyektor - Resolusi minimal 5000 lumens.
a.7 Screen Proyektor - Ukuran 4 x 3 m;
- Dua muka;
- Portable dan dapat dilipat.
D. PERALATAN STANDAR UJI/KERJA DAN PERALATAN PENDUKUNG BAGI PROVINSI
3. Peralatan Standar Uji/Kerja Tera dan Tera Ulang Spesifikasi dan rincian peralatan standar uji/kerja untuk pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan lingkup pelayanan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP yang telah ditetapkan.
Diutamakan untuk menggantikan peralatan standar uji/kerja yang sudah rusak.
4. Peralatan Standar Acuan Untuk Kalibrasi Peralatan Standar Kerja Milik UPTD Kabupaten/Kota Pengadaan standar acuan untuk kalibrasi/verifikasi standar uji/kerja milik UPTD Kabupaten/Kota disesuai dengan kelas dan kebutuhan.
a. Standar Acuan Tingkat IV Untuk Kalibrasi Alat Uji Meteran Kayu - Komparator panjang
b. Standar Acuan Untuk Kalibrasi Alat Uji Volumetrik - Bejana Ukur Standar Nominal 5 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 10 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 20 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 50 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 100 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 200 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 500 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 1000 liter;
- Gelas Ukur Nominal 1 liter daya baca 100 ml;
- 1 buah stopwatch;
- Master meter BBM.
c. Standar Acuan Untuk Kalibrasi Alat Uji Anak Timbangan
i. Timbangan analitik kelas II daya baca 0,01 g;
ii. anak timbangan kelas F1 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbangan sejumlah 26 buah;
iii. anak timbangan kelas F1 nominal 5 kg;
iv. anak timbangan kelas F1 nominal 10 kg;
v. anak timbangan kelas F1 nominal 20 kg.
d. Standar Acuan Untuk Kalibrasi Alat Uji Timbangan
i. anak timbangan kelas F1 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbangan sejumlah 26 buah;
ii. anak timbangan kelas F1 nominal 5 kg;
iii. anak timbangan kelas F1 nominal 10 kg;
iv. anak timbangan kelas F1 nominal 20 kg;
v. anak timbangan kelas F2 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbangan sejumlah 26 buah;
vi. anak timbangan kelas F2 nominal 5 kg;
vii. anak timbangan kelas F2 nominal 10 kg;
viii. anak timbangan kelas F2 nominal 20 kg;
ix. anak timbangan kelas M1 (1 mg - 2 kg);
x. anak timbangan kelas M1 nominal 5 kg.
5. Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan
a. Spesifikasi minimum Kendaraan Karoseri Khusus
a.1 Kendaraan Unit Fisik - Jenis: mini bus;
- Bahan Bakar: solar;
- Mesin: Isi Silinder ≥ 2.500 cc;
- Power Steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri - Panjang Keseluruhan: 4.950 mm ±200 mm;
- Lebar Keseluruhan: 1.700 mm ±50 mm;
- Tinggi Keseluruhan (dari tanah): 2.500 mm ±100 mm.
Mesin - Daya Maksimum: ≥ 95 PS/3.400 rpm;
- Torsi Maksimum: ≥20 Kgm/2.000-3.200 rpm;
Transmisi : transmisi manual.
Suspensi - Depan: semi eliptical, laminated leaf spring atau setara;
- Belakang:
dengan shock absorber berdaya ganda atau setara Roda;
- Ban Depan: 750-15-10PR;
- Ban Belakang: 750-15-10PR.
a.2 Karoseri Kendaraan - Rangka: Semua besi (all steel);
- Body:
plat body putih minimum 2 mm dengan system press;
- Lantai: Plat dilapis spon AC dibungkus karpet;
- Pintu depan: Rangka asli dengan lampu;
- Pintu belakang:
hatch back 100% ke atas dengan penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara kokoh);
- Pintu samping: model swing;
- Lampu Depan original/asli rangka;
- Lampu Kabut: mampu menembus kabut tebal;
- Pijakan kaki: samping;
- Mufler cutter: bahan chroom;
- Alarm system: standar;
- Reverse Sensor: standar;
- Ruang khusus: ruang genset/generator ukuran minimum 600 x 700 x 700 mm (posisi lihat gambar 10);
- Kaca film: ≤ 0.6;
- Kaca belakang dan kaca samping menggunakan sticker one way vision atau setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat body;
- Lampu light bar: kuning-kuning;
- Sirene: 3 suara;
- Jack stand: 2 di belakang kiri dan kanan - Warna Cat:
terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 28:
CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau setara/mendekati/menyerupai (warna garis) dengan
tebal garis 2 cm.
Interior - 2 kursi penumpang di belakang sesuai Gambar 30 (bisa diputar 180 derjat);
- Plapon: press ABS kombinasi vinyl atau setara dan lampu;
- Dinding: press ABS kombinasi vinyl atau setara;
- Cat: Standar Blinken Polysetene atau setara dalam proses spray booth dioven;
- Anti karat: standar;
- Logo: digital printing;
- AC: minimum triple blower (asli).
Syarat Karoseri - Karoseri harus dirancang sedemikian rupa sehingga barang-barang/perlengkapan/standar dapat ditampung dengan baik.
Audio system: dilengkapi dengan perlengkapan audio system yang cukup.
a.3 Perlengkapan Tambahan (satu kesatuan dengan karoseri) Meja kerja + Kursi + kompartemen/rak - Ukuran dan design menyesuaikan;
- Finishing Melamine;
- bahan multiplek, ketebalan disesuaikan dengan beban;
- kursi belakang captain seat dan dimungkinkan dapat digeser ke belakang atau ke depan (sistem rel atau sejenisnya).
Pemadam Kebakaran Lengkap dengan Bracket: 1 (satu) unit - Dapat dengan cepat memadamkan kebakaran awal;
- Dalam tabung berpengaman;
- Dilengkapi sertifikat/keterangan.
Kotak P3K (First Aids): 1 (satu) unit - Ukuran menyesuaikan;
- Cukup untuk memuat perlengkapan/obat untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
Tambahan Outlet DC dan AC - Jumlah minimal 3 atau menyesuaikan;
- Dilengkapi bracket.
6. Unit Berjalan Tera dan Tera Ulang
a. Spesifikasi Minimum Kendaraan Karoseri Khusus
a.1 Kendaraan Unit Fisik - Jenis: mini bus;
- Bahan bakar: solar;
- Mesin: isi silinder ≥ 2.500 cc;
- Power steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri:
- Panjang keseluruhan: 6.000 mm ±200 mm;
- Lebar keseluruhan: 1.700 mm ±50 mm;
- Tinggi keseluruhan (dari tanah): 2.500 mm ±100 mm.
Mesin - Daya maksimum: ≥ 95 PS/3.400 rpm;
- Torsi maksimum: ≥ 20 Kgm/2.000-3.200 rpm.
Transmisi: transmisi manual Suspensi - Depan: semi eliptical, laminated leaf spring atau setara;
- Belakang: dengan shock absorber berdaya ganda atau setara Roda;
- Ban Depan: 750-15-10PR;
- Ban Belakang: 750-15-10PR.
a.2 Karoseri Kendaraan - Rangka: semua besi (all steel) - Body: plat body putih minimum 2 mm dengan system press;
- Lantai: plat dilapis spon AC dibungkus karpet;
- Pintu depan: Rangka asli dengan lampu - Pintu belakang:
hatch back 100% ke atas dengan penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara kokoh);
- Pintu samping: model swing;
- Lampu depan original/asli rangka;
- Lampu kabut: mampu menembus kabut tebal;
- Pijakan kaki: samping;
- Mufler cutter: bahan chroom;
- Alarm system: standar;
- Reverse sensor: standar;
- Ruang khusus: ruang genset/generator ukuran minimum
600 x 700 x 700 mm (posisi lihat gambar 10);
- Kaca film: ≤ 0.6;
- Kaca belakang dan kaca samping menggunakan sticker one way vision atau setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat body;
- Lampu light bar: kuning-kuning;
- Sirene: 3 suara;
- Jack stand: 2 di belakang kiri dan kanan;
- Warna Cat:
terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 30:
CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau setara/mendekati/menyerupai (warna garis) dengan tebal garis 2 cm.
Interior - 2 kursi penumpang di belakang sesuai gambar 30 (bisa diputar 180 derajat);
- Plapon: press ABS kombinasi vinyl atau setara dan lampu;
- Dinding: press ABS kombinasi vinyl atau setara;
- Cat: Standar Blinken Polysetene atau setara dalam proses spray booth di oven;
- Anti karat: standar;
- Logo: digital printing;
- AC: minimum triple blower (asli).
Syarat Karoseri - Karoseri harus dirancang sedemikian rupa sehingga barang-barang/perlengkapan/standar dapat ditampung dengan baik.
Audio System: dilengkapi dengan perlengkapan audio system yang cukup.
a.3 Perlengkapan Tambahan (satu kesatuan dengan karoseri) Meja kerja + Kursi + kompartemen/rak - Ukuran dan design menyesuaikan;
- Finishing Melamine;
- bahan multiplek, ketebalan disesuaikan dengan beban;
- kursi belakang captain seat dan dimungkinkan dapat digeser ke belakang atau ke depan (sistem rel atau
sejenisnya).
Pemadam Kebakaran Lengkap dengan Bracket: 1 (satu) unit - Dapat dengan cepat memadamkan kebakaran awal;
- Dalam tabung berpengaman;
- Dilengkapi sertifikat/keterangan.
Kotak P3K (first aids): 1 (satu) unit - Ukuran menyesuaikan;
- Cukup untuk memuat perlengkapan/obat untuk pertolongan pertama pada kecelakaan.
Tambahan Outlet DC dan AC - Jumlah minimal 3 atau menyesuaikan - Dilengkapi bracket
7. Unit Pengawasan Kemetrologian
a. Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 4: 1 unit Unit Fisik - Jenis: double cabin (4x4);
- Bahan bakar: solar;
- Mesin: isi silinder ≥ 2.500 cc;
- Power steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoser :
- Panjang keseluruhan: 5.000 mm ±200 mm;
- Lebar keseluruhan: 1.800 mm ±50 mm.
Mesin - Daya maksimum: ≥ 125 PS/3.400 rpm;
- Torsi maksimum: ≥ 27 Kgm/1.000-3.000 rpm.
Transmisi: transmisi manual 4 wheel drive Suspensi - Depan: double wishbone atau setara;
- Belakang: leaf spring atau setara.
Roda - Ban depan: 245/70R16;
- Ban belakang: 245/70R16.
Pintu belakang: hatch back ke atas dan ke bawah dengan penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara kokoh).
Karoseri belakang dibuat dari bahan yang kuat dan kokoh dan tidak mudah pecah.
Alarm system: standar.
Reverse Sensor: standar.
Kaca film: ≤ 0.6.
Kaca belakang menggunakan sticker one way vision atau setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat body.
Lampu light bar: kuning-kuning.
Sirene: 3 suara.
Warna Cat: terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 32:
CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau setara/mendekati/menyerupai;
CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau setara/mendekati/menyerupai (warna garis) dengan tebal garis 2 cm.
Anti Karat: standar.
Logo: digital printing.
AC: minimum single blower (asli);
Audio system: dilengkapi dengan perlengkapan audio system yang cukup.
8. Peralatan Pengawasan Kemetrologian A Peralatan Pengawasan UTTP
a.1 Alat Uji Meteran Kayu: minimal 1 set - Bahan: kuningan massiv dengan ukuran panjang nominal 1 meter dengan tebal ≥ 5 mm;
- Daya baca 1 mm;
- Dikemas dalam kotak kayu yang baik dengan lebar yang memungkinkan meter standar dan meter yang akan diuji dapat diletakkan berdampingan;
- Kotak harus difinishing dengan politer;
- Bagian dalam kotak dilapisi dengan kain non elektrostatis.
a.2 Alat Uji Takaran Vernier Caliper: 3 unit;
- Minimal Range 300 mm;
- Daya baca 0,01 mm.
a.3 Alat Uji Pompa Ukur BBM: minimal 1 set Terdiri dari:
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 5 liter lengkap;
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 10 liter lengkap;
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 20 liter lengkap;
- 1 unit Gelas Ukur 1 liter dengan daya baca 100 ml;
- 1 unit stopwatch.
Spesifikasi bejana ukur:
- Bahan: stainless steel JIS 304, tebal pelat ± 1,2 mm;
- Nilai Skala Utama dan Nonius disesuaikan dengan volume bejana;
- Dilengkapi dengan nonius dengan daya baca 0,5 ml;
- Dilengkapi dengan pendatar dengan waterpass;
- Untuk meminimalkan efek deformasi akibat benturan bejana diperkuat dengan ban pada bagian luarnya;
- Dilengkapi dengan kotak penyimpanan dari kayu kualitas baik dengan finishing politer;
- Dilengkapi dengan landasan bejana ukur.
a.4 Alat Uji Anak Timbangan 1 unit Timbangan elektronik kelas II (daya baca ≤ 0,05 g).
a.5 Alat Uji Timbangan Elektronik kelas III dan IIII serta neraca: minimal 1 set Anak timbangan kelas F2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas F2 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan - Bahan: stainless steel;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
Anak timbangan kelas M2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas M2 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan - Bahan : stainless steel untuk anak timbangan (1 mg - 2 kg);
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.6 Alat Uji Dacin Logam: minimal 1 set Susunan terdiri dari:
- Lemping + 1Tangkai Pengait 10 kg;
- 1 buah lemping 5 kg;
- 2 buah lemping 10 kg;
- 4 buah lemping 20 kg;
- 1 buah Kaki Tiga Penggantung dacin logam (tripod).
Spesifikasi untuk lemping:
- Kelas M1;
- Bahan kuningan massiv;
- Dilengkapi kotak dari bahan yang kuat, tidak mudah menyerap air, diberi kunci, dan dilapisi kain non elektrostatis.
Spesifikasi untuk tripod:
- Tinggi sekitar 2 m dan dapat disetel tinggi rendah;
- Pada bagian bawah dihubungkan dengan rantai sebagai penahan;
- Finisihing: cat besi warna hitam.
a.7 Alat Uji Timbangan Cepat, Pegas, Milisimal, Sentisimal, Desimal, dan Bobot Ingsut: minimal 1 set Susunan terdiri dari:
- 25 unit anak timbangan (bidur) kelas M2 masing-masing massa nominal 20 kg;
- 1 set Anak Timbangan untuk remidi kelas M2 (1g - 1 kg) dengan bahan kuningan massiv.
Spesifikasi anak timbangan (bidur):
- bahan: besi massiv/besi cor;
- Dilapisi dengan bahan cat kualitas baik, untuk melindungi karat, warna cat: hitam;
- Memiliki pegangan yang memudahkan untuk mobilisasi;
- Dilengkapi dengan lubang justir timah yang penempatannya tidak mudah menyebabkan berkurang massanya.
Untuk standar uji pada bobot ingsut susunan terdiri dari:
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 500 g;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 1 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg.
Spesifikasi untuk standar uji bobot ingsut:
- bahan kuningan;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.8 Alat Uji Timbangan Meja (minimal 2 set) 1 set tersusunan dari:
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 20 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 1 kg.
Spesifikasi:
- Bahan besi;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.9 Anak Timbangan untuk remidi (2 set) - Nominal (1 g - 1 kg) kelas M2;
- Bahan kuningan.
a.10 Anak Timbangan Miligram - Nominal 1 mg - 500 mg: 4 set;
- Bahan Aluminium.
B Peralatan Pengawasan BDKT
b.1 Timbangan Elektronik Kelas III: 1 unit Daya baca: 0,5 g.
b.2 Timbangan Elektronik Kelas III: 1 unit Daya baca: 1 g.
Lampiran 1.7 Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015 PANDUAN APLIKASI PELAPORAN DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN TA 2015 Deskripsi Aplikasi Pelaporan DAK 2014 di lingkungan Kementerian Perdagangan adalah aplikasi yang ditujukan untuk memudahkan pengiriman pelaporan bagi pengelola DAK untuk kabupaten/kota yang telah mendapatkan DAK.
Laporan DAK meliputi Laporan Keuangan, Laporan Fisik, Permasalahan di Lapangan serta dilengkapi dengan foto progres pelaksanaan fisik, dilaporkan secara triwulan. Mengingat daerah penerima DAK sangat banyak dan tersebar di seluruh INDONESIA, maka diperlukan sistem Aplikasi Pelaporan DAK dan dirancang secara online yang mudah diakses oleh Petugas Pelaporan.
Mulai Penggunaan Aplikasi Pelaporan DAK Masukan http://dak.kemendag.go.id dalam URL/Address, kemudian tekan enter. Aplikasi Pelaporan DAK di desain dengan browser IE 4 ke atas serta resolusi 1024 x 768. Untuk itu kami rekomendasikan agar mengakses aplikasi pelaporan DAK menggunakan browser Internet Explorer 7 ke atas dengan setting resolusi 1024 x 768 atau browser Mozilla Firefox. Browser selain IE 7 dan Mozilla Firefox atau resolusi kurang dari 1024 x 768 akan mengakibatkan tampilan menjadi tidak sempurna. Tampilan awal dari Aplikasi Pelaporan DAK adalah sebagai berikut:
Untuk dapat mengelola Aplikasi Pelaporan DAK, seorang petugas (user application) diharuskan untuk login terlebih dahulu dengan memasukan
username dan password dan dilanjutkan dengan menekan tombol [Login].
Sehingga tampil seperti pada gambar di bawah ini:
Setelah user melakukan login ke dalam Aplikasi, akan ditampilkan dashboard Grafik Penyerapan Anggaran DAK, Anggaran Pendamping berserta realisasinya dan grafik progres secara triwulan baik progres keuangan ataupun fisik.
Pada tampilan Aplikasi Pelaporan DAK untuk user pelaporan sebagai berikut:
Pada Menu Transaksi:
Informasi SKPD Informasi SKPD adalah menu untuk memasukan data tentang Informasi Satker SKPD Penerima DAK. Klik menu Informasi SKPD, maka akan tampil seperti di bawah:
Pada tampilan Informasi SKPD tampil teks Kementerian, Kabupaten, Propinsi dan sub bidang (data sebelumnya sudah dimasukan oleh Administrator Aplikasi
Kementerian). Untuk melengkapi informasi SKPD, klik tombol Tambah SKPD sehingga tampil seperti di bawah ini:
Tahun diisi dengan status tahun anggaran DAK.
Kode SKPD diisi dengan kode satuan kerja perangkat daerah penerima DAK (kode Satker sebelumnya sudah dibuat oleh Administrator Aplikasi Pusat).
Kode Satker terdiri dari 10 (sepuluh) digit: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode Kementerian (090), yakni Kementerian Perdagangan; 2 (dua) digit berikutnya merupakan kode sub bidang DAK: (01) sub bidang Pasar, (02) sub bidang Gudang, dan (03) sub bidang Metrologi; 2 (dua) digit berikutnya merupakan kode Provinsi (06); dan 3 (tiga) digit terakhir adalah Kode Kabupaten.
Nama SKPD diisi nama satuan kerja perangkat daerah penerima DAK.
Nama Pengguna Anggaran diisi nama Pejabat Penguna Anggaran DAK.
Nama Penandatangan Anggaran diisi oleh nama Pejabat Penandatangan Anggaran DAK.
NIP Penandatangan Anggaran diisi NIP Penandatangan Anggaran.
Nomor Telepon Penandatangan Anggaran diisi nomor telepon penandatangan Anggaran.
Jabatan penandatangan Anggaran diisi Jabatan Penandatangan Anggaran.
Nama Bendahara diisi nama Petugas Bendahara.
NIP Bendahara diisi NIP Bendahara.
Nama Pelapor DAK diisi oleh nama Petugas Pelaporan yang telah ditunjuk sebelumnya.
Setelah semua diisi kemudian, klik Simpan sehingga data infromasi Satker tersimpan di Aplikasi.
Kegiatan dan Pendanaan Kegiatan dan Pendanaan adalah menu untuk memasukan Data Perencanaan Kegiatan DAK. Klik menu Kegiatan dan Pendanaan, sehingga muncul tampilan seperti di bawah ini:
Pada form Kegiatan dan Pendanaan, muncul teks Kode Satuan Kerja yang sebelumnya sudah diinput oleh Administrator DAK Pusat. Jumlah Unit adalah jumlah unit yang dibangun yang secara otomatis dihitung oleh sistem sesuai dengan data yang diinput oleh user. Pagu DAK, Nama Satuan Kerja, Bidang dan Pagu APBD (pendamping) akan tampil sesuai dengan data yang diinput sebelumya.
Untuk menambah Kegiatan Pendanaan, klik Tombol Tambah Kegiatan, sehingga tampil seperti di bawah ini:
Nama Kegiatan diisi nama kegiatan DAK.
Lokasi Pembangunan diisi lokasi kegiatan pembangunan.
Dana DAK diisi Pagu untuk kegiatan di lokasi pembangunan.
Dana Pendamping diisi besaran anggaran pendamping untuk kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
Jumlah Unit diisi jumlah unit bangunan yang sedang dikerjakan di lokasi tersebut.
Satuan diisi satuan jumlah.
Setelah diisi semua kemudian klik simpan sehingga data tersimpan diaplikasi.
Klik tombol tambah kegiatan apabila masih ada kegiatan lain yang akan dimasukan.
Rencana Kegiatan Rencana Kegiatan adalah menu untuk menginput data perencanaan keuangan dan perencanaan fisik per triwulan. Klik Rencana Kegiatan, sehingga tampil seperti di bawah ini:
Pada tampilan form Rencana Kegiatan teks Kode Satker, Nama Satuan Kerja dan Bidang akan muncul berdasarkan data yang sebelumnya, ini sudah diinput oleh Administrator Pusat. Untuk memasukan data perencanaan keuangan dan fisik, klik tombol tambah rencana kegiatan sehingga tampil seperti gambar di bawah ini:
Pada form Rencana Kegiatan, user diminta untuk menginput perencanaan Progres Keuangan dan Fisik dalam persentase tanpa menggunakan simbol persentase (%).
Contoh:
Triwulan I 10, Triwulan II 40, Triwulan III 70, Triwulan IV 100 begitu juga dengan Progres Fisik.
Setelah semua diisi kemudian klik tombol Simpan.
Keterangan Cara Pengisian Matrik Pelaporan DAK 2014
1. No. diisi dengan nomor urut.
2. Sub Bidang/Rincian Kegiatan diisi dengan nama kegiatan di lapangan.
3. Alokasi DAK diisi dengan Pagu DAK (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
4. Dana Pendamping diisi dengan Alokasi dan Pendamping Daerah (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
5. Realisasi DAK diisi dengan capaian realisasi dana DAK (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
6. Realisasi Pendamping diisi dengan capaian realisasi Dana Pendamping Daerah (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
7. Total diisi dengan capaian realisasi Dana Pendamping Daerah ditambah dengan realisasi DAK (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
8. Realisasi Fisik (%) diisi dengan capaian persentase Progres Fisik dalam bentuk angka seperti contoh tanpa (%).
9. Lokasi Pembangunan diisi dengan lokasi dimana kegiatan dilaksanakan.
10. Jumlah Unit diisi dengan jumlah unit yang dikerjakan.
11. Satuan diisi dengan satuan unit.
12. Permasalahan diisi dengan uraian permasalahan terkait kegiatan di lapangan.
13. Saran Tindak Lanjut diisi dengan uraian tindak lanjut terhadap permasalahan di lapangan.
14. Keterangan diisi dengan keterangan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan terkait.
Progres Photo Progres Photo adalah menu untuk memasukan data foto Progres Kegiatan Fisik DAK. Klik menu Progres Photo sehingga tampil seperti di bawah ini:
Pada tampilan form Progres Photo tampil teks kode Satuan Kerja, Nama Satuan Kerja dan Bidang sesuai dengan data yang sudah diinput sebelumnya. Untuk menambah Progres Photo, klik Add Foto, sehingga tampil seperti gambar di bawah ini:
Pada form Kirim Foto, pilih kegiatan yang akan dimasukan foto kegiatannya kemudian tentukan tahun kegiatan selanjutnya, pilih Persentase Progres dan tentukan file yang akan dimasukan, setelah file foto ditentukan kemudian klik Simpan.
Report Report adalah menu untuk menampilkan laporan/data yang sebelumnya sudah diinput oleh unit.
Pagu Pagu adalah menu untuk menampilkan/mengedit Alokasi Anggaran DAK APBN dan Anggaran Pendamping. Klik menu Pagu sehingga tampil seperti gambar di bawah:
Untuk mengubah anggaran klik icon edit sebelah kanan, sehingga tampil seperti gambar di bawah ini:
Sesuaikan alokasi pagu anggaran DAK dan Anggaran pendamping kemudian Klik Simpan.
Triwulan Menu Triwulan adalah menu untuk melihat tampilan laporan yang sebelumnya sudah dikirim oleh user sesuai dengan format yang sudah diinformasikan. Data laporan bisa dilihat secara triwulan dengan cara klik Tahun Anggaran dan klik Triwulan yang akan ditampilkan kemudian klik Tampilkan, seperti pada gambar di bawah ini:
Kegiatan Menu Kegiatan adalah menu untuk menampilkan progres keuangan dan progres fisik per kegiatan. Klik menu Kegiatan, maka akan tampil gambar seperti di bawah ini:
Kurva S Menu Kurva S adalah menu untuk menampilkan grafik progres keuangan dan progres fisik secara triwulan. Klik menu Kurva S, maka akan tampil gambar seperti di bawah ini:
Progres Bidang Progres Bidang adalah menu untuk menampilan grafik progres keuangan untuk Anggaran DAK Pusat dan Dana Pendamping. Klik menu Progres Bidang, maka akan tampil gambar seperti di bawah ini:
Untuk keluar dari Aplikasi, klik menu logout.
Lampiran 1.8 Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015 SISTEMATIKA LAPORAN AKHIR DANA ALOKASI KHUSUS I.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Penulisan Laporan II. HASIL PELAKSANAAN DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015 A. Realisasi Keuangan dan Fisik B. Permasalahan dan Kendala III. PENUTUP A. Kesimpulan B. Rekomendasi Kebijakan Untuk Pemerintah LAMPIRAN (berikut foto/dokumentasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan)