Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015.
(2) Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut DAK Tambahan diarahkan untuk membantu daerah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan dalam rangka:
a. menunjang kelancaran distribusi barang; dan
b. menjaga kestabilan harga.