Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

PERMEN Nomor 90 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.