Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat.
(2) Bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, harus:
a. melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan sebaik-baiknya hingga selesai, dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan;
c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dapat memberikan dampak peningkatan kinerja;
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat kepada Menteri melalui laman www.sipr.kemendag.go.id; dan
e. menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat setelah kegiatan pembangunan selesai.
Koreksi Anda
