Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat. (2) Bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, harus: a. melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan sebaik-baiknya hingga selesai, dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan; c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dapat memberikan dampak peningkatan kinerja; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat kepada Menteri melalui laman www.sipr.kemendag.go.id; dan e. menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat setelah kegiatan pembangunan selesai.
Koreksi Anda