Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini menjadi dasar bagi bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024. (2) Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mewujudkan pasar yang bersih, sehat, higienis, aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman; b. meningkatkan kesempatan berusaha; c. meningkatkan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat; d. meningkatkan omzet pedagang Pasar Rakyat; e. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah; f. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; g. menjaga kestabilan harga; dan h. mendorong kelancaran arus barang.
Koreksi Anda