Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini menjadi dasar bagi bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024.
(2) Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mewujudkan pasar yang bersih, sehat, higienis, aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman;
b. meningkatkan kesempatan berusaha;
c. meningkatkan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat;
d. meningkatkan omzet pedagang Pasar Rakyat;
e. meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah;
f. menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
g. menjaga kestabilan harga; dan
h. mendorong kelancaran arus barang.
Koreksi Anda
