Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021.
(2) Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah;
b. meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah;
c. meningkatkan fasilitasi pasar lelang daerah;
d. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah;
e. mengembangkan ekspor daerah; dan
f. meningkatkan pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional di daerah.