Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Menteri adalah pembuatan Peraturan Menteri yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau menjalankan urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Program Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Perdagangan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
6. Biro Hukum adalah Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
7. Pemrakarsa adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan substansi yang diatur.