Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang.
(2) Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang diarahkan untuk membantu daerah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna:
a. menjaga stabilitas harga; dan
b. memberikan alternatif pembiayaan;
(3) Dana Alokasi Khusus Bidang Pasar Menu Kegiatan Optimalisasi Sistem Resi Gudang terdiri atas 3 (tiga) kegiatan, yaitu:
a. pembangunan gudang Sistem Resi Gudang dan sarana penunjangnya, terdiri atas:
1. pembangunan gudang flat;
2. penyediaan peralatan gudang; dan
3. pembangunan sarana penunjang gudang;
b. pembangunan gudang Sistem Resi Gudang untuk komoditi bawang merah dan sarana penunjangnya, terdiri dari:
1. pembangunan gudang;
2. penyediaan peralatan gudang; dan
3. pembangunan dan pengadaan sarana penunjang gudang; dan
c. pembangunan Sarana Penunjang Khusus, terdiri dari:
1. pembangunan Rumah Rice Milling Unit (RMU);
2. pengadaan Rice Milling Unit (RMU); dan
3. pengadaan alat angkut berupa kendaraan roda enam (truk), termasuk garasi.