Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Tertentu adalah produk yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik, dan mainan anak-anak.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
4. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi Atau Penelusuran Teknis barang Impor.
5. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
8. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan pada UPTP I.