Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang filamen, kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disebut Importir TPT adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang disetujui untuk mengimpor TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong yang diperlukan untuk proses produksinya.
4. Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, yang selanjutnya disingkat PI-TPT adalah izin impor Tekstil dan Produk Tekstil.
5. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
7. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan pada UPTP I.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.