Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 diubah sebagai berikut:
PERMEN Nomor 84-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.