Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1293) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1643 ); dan
b. Nomor 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 641);
diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: