Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan peneraan.
4. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
5. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang.
7. Kementerian Perdagangan adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang.
8. Menteri Perdagangan adalah pimpinan instansi Pembina Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang yang memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan dan merekomendasikan dalam hal pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian/Inpassing.
9. Unit Pembina Jabatan Fungsional adalah unit yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang dalam rangka pembinaan karier.
12. Kegiatan Pengujian Mutu Barang meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
13. Rekomendasi adalah keterangan hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Penera, Pengawas
Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
14. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang dalam melakukan kegiatan kemetrologian atau pengujian mutu barang.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Kemetrologian dan Pengujian Mutu Barang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan dengan jabatan fungsional yang akan diduduki; atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka Kredit untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan pada kebutuhan dan peta Jabatan
Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(1) Surat permohonan dan daftar usulan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan melampirkan surat kebutuhan dan peta jabatan fungsional yang dituju berdasarkan analisa beban kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(2) Selain melampirkan surat kebutuhan dan peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan harus dilengkapi dengan melampirkan dokumen berupa:
a. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam keputusan kepangkatan terakhir sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk masing-masing jabatan fungsional, yaitu:
1) Penera Penera Kategori Keterampilan berijazah paling rendah Diploma III (D3) dan Penera Kategori Keahlian berijazah paling rendah Strata I (S1).
2) Pengawas Kemetrologian Pengawas Kemetrologian berijazah paling rendah Strata I (S1).
3) Penguji Mutu Barang a) Penguji Mutu Barang Kategori Keterampilan berijazah paling rendah SMK/DIII di bidang Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Mesin, Teknik atau Rekayasa Mesin, Teknik Instrumentasi Industri, Teknik Industri, Teknologi Tekstil, Teknik Kimia, Teknik atau Rekayasa Kimia, Kimia, Biologi, Teknik atau Rekayasa Biosistem, Teknik Otomotif, Teknik Elektronika, Teknik atau Rekayasa Elektro, Teknik atau Rekayasa Fisika, Teknik atau Rekayasa Lingkungan, Teknik atau Rekayasa Industri, Teknologi Laboratorium Medik, Farmasi, Geologi Pertambangan, Teknik atau Rekayasa Pertambangan, Teknik atau Rekayasa Material, Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian, Teknik Pertanian, Teknologi Industri Pertanian, Ilmu atau Sains Pertanian, Kehutanan, Perikanan, Pengolahan Hasil Perikanan, Ilmu atau Sains Perikanan, Peternakan, atau Teknologi Pangan;
b) Penguji Mutu Barang Kategori Keahlian berijazah paling rendah DIV/S1 di bidang Kimia, Biologi, Fisika, Ilmu atau Sains Pertanian, Peternakan, Ilmu atau Sains Perikanan, Teknologi Rekayasa Kimia Industri, Teknik atau Rekayasa
Lingkungan, Teknik atau Rekayasa Elektro, Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi, Teknik atau Rekayasa Fisika, Teknik atau Rekayasa Industri, Teknik atau Rekayasa Industri Pertanian, Teknologi Industri Pertanian, Teknik atau Rekayasa Material, Teknik atau Rekayasa Mesin, Teknik atau Rekayasa Pertambangan, Kehutanan, Farmasi, atau Teknologi Pangan;
b. fotokopi keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi keputusan kepangkatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kemetrologian atau pengujian mutu barang paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit teknis terkait (Pejabat Eselon II) dan dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, atau Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditandatangani oleh pimpinan unit teknis terkait (Pejabat Eselon II) dan dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
h. surat pernyataan tidak sedang menjalani atau dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman
disiplin berat pada masa Penyesuaian/Inpassing yang ditandatangani oleh pimpinan unit teknis terkait (Pejabat Eselon II) dan dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dan Jabatan x
Fungsional Penguji Mutu Barang berdasarkan Rekomendasi, kebutuhan, dan peta jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh Unit Pembina Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan masa kerja dalam pangkat terakhir PNS untuk Penyesuaian/Inpassing dihitung sebagai berikut:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang dari 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(3) PNS yang masa kerjanya telah dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat pada proses pengangkatan jabatan fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, sebelumnya harus dilakukan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang terlebih dahulu dinaikkan pangkatnya agar dalam Penyesuaian/Inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(1) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui penyesuaian/Inpassing harus mengikuti pelatihan teknis
fungsional sesuai dengan jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat dalam jabatan fungsional.
(2) Selain harus mengikuti pelatihan teknis fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian wajib mengikuti pelatihan teknis penyidikan paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat.
(3) Dalam hal PNS telah mengikuti pelatihan teknis fungsional sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Penera, PNS tersebut tidak diwajibkan mengikuti pelatihan teknis fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal PNS telah mengikuti pelatihan teknis fungsional dan pelatihan teknis penyidikan sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, PNS tersebut tidak diwajibkan mengikuti pelatihan teknis fungsional dan pelatihan teknis penyidikan.
(5) PNS yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang yang tidak mengikuti pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan penangguhan Penetapan Angka Kredit (PAK) berikutnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/9/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1257), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.