Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tekstil dan Produk Tekstil pada angka 33 sampai dengan angka 49 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M- DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
