Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Produk Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang diimpor oleh IT-Produk Tertentu dan dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 1 Januari 2013 harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
(2) Pelaksanaan impor Produk Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice, untuk waktu pengapalan di negara asal; dan
b. Dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), untuk waktu tiba di pelabuhan tujuan.
Koreksi Anda
