Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu.
Koreksi Anda
