Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai IT-Produk Tertentu dicabut apabila perusahaan: a. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebanyak 2 (dua) kali; b. tidak melakukan impor Produk Tertentu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; c. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Produk Tertentu; d. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; dan/atau e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Produk Tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id