Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Tertentu wajib:
a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Produk Tertentu melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) triwulan berikutnya kepada Koordinator dan Pelaksana UPP, dan Direktur.
asa 3 Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Produk Tertentu kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
