Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Produk Tertentu untuk kebutuhan penduduk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari luar Daerah Pabean diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Produk Tertentu asal luar Daerah Pabean dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 83-m-dag-per-12-2012 Tahun 2013 | Pasal.id