Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA;
dan
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang.
PERMEN Nomor 81 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA
Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang
BIDANG KEMETROLOGIAN, STANDARDISASI, DAN PENGUJIAN MUTU BARANG
Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian
Balai Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran
Balai Standardisasi Metrologi Legal
Unit Pelaksana Teknis Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Balai Pengujian Mutu Barang
Balai Kalibrasi
Balai Sertifikasi
BIDANG PENGAWASAN
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP