SANKSI
Produsen atau importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
a. penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang; dan
b. pencabutan NPB.
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang tidak memenuhi SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pelaku usaha yang tidak mengetahui identitas pemasok Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis dan larangan memperdagangkan Barang;
dan/atau
b. pencabutan izin usaha.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan tidak melakukan perbaikan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin
usaha kepada Lembaga OSS oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 tidak menghapus sanksi lain yang dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali.
Importir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, yang tetap melakukan pelanggaran berupa:
a. tidak mencantumkan NPB;
b. mencantumkan NPB yang tidak benar;
c. tidak mencantumkan identitas dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib; atau
d. mencantumkan dokumen pengecualian ketentuan pemberlakuan SNI dan/atau Persyaratan Teknis secara wajib yang tidak benar;
pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang, dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang untuk melakukan pencabutan Angka Pengenal Impor dalam NIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak menghapus kewenangan Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kesesuaian kepada Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan/atau Direktur Tertib Niaga.
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenakan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Produsen atau Importir yang telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan tetap tidak mengindahkan teguran tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan NPB.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyampaikan pencabutan NPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 secara tertulis kepada Produsen atau Importir dan LPK penerbit SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian.
Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2), dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang.
(1) Produsen atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memperdagangkan Barang, sebelum mencantumkan NPB dan/atau parameter penandaan sesuai SNI pada Barang dan/atau kemasan.
(2) Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk memperdagangkan Barang sebelum dilengkapi dengan fotokopi NPB yang telah dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui penerbitan surat larangan memperdagangkan Barang oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(4) Apabila dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya surat larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produsen atau Importir tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (4), Produsen atau Importir dimaksud dikenai sanksi berupa pencabutan NPB.
Produsen atau importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Barang dari peredaran dan/atau pemusnahan Barang.
(1) Menteri memerintahkan Produsen atau Importir untuk melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Pasal 62 dan Pasal 64.
(2) Menteri memberikan mandat perintah penarikan Barang dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
(1) Produsen atau importir dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, apabila tidak melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, Pasal 62, dan Pasal
64. (2) Pengenaan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kepada Lembaga OSS.
Jika Importir dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 66 ayat
(1), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyampaikan surat permintaan pelarangan kegiatan importasi oleh Importir dimaksud kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Produsen atau importir selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50, jika ditemukan dugaan tindak pidana dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, standardisasi dan penilaian kesesuaian dan/atau perlindungan konsumen.
Jika produsen atau importir memperoleh NPB dengan memberikan informasi yang tidak benar, dikenai sanksi pencabutan NPB.
LPK yang tidak memenuhi kewajiban penyimpanan salinan dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 LPK tidak mengindahkan teguran tertulis, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkupnya.
LPK yang tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sesuai tanggal terbit atau tidak menyampaikan laporan nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
LPK yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkupnya.
LPK yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
LPK yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkupnya.
LPK yang tidak melakukan:
a. audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu terhadap klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5); atau
b. pencabutan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (8);
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pendaftaran LPK sesuai ruang lingkup yang dilanggarnya.
Format dokumen pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 62, Pasal 63 ayat (3), Pasal 64, Pasal 66, dan Pasal 67 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Tertib Niaga, dan/atau Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penarikan Barang dari peredaran dan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.