Pasal I
Ketentuan ayat (4) Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M- DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1689) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: