Pasal I
Ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M- DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 81-m-dag-per-10-2012 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.