Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1647) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka, yakni angka 4a, 4b, 4c, 4d, 4e, dan 4f, dan angka 7 Pasal 1 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: