Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Goreng adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit dan/atau menggunakan bahan baku nabati lainnya.
2. MINYAKITA adalah merek dagang untuk minyak sawit Kemasan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Produsen Minyak Goreng yang diselanjutnya disebut Produsen adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pengolahan bahan baku dari kelapa sawit dan/atau berbahan baku nabati lainnya menjadi minyak goreng serta melakukan pengemasan sendiri atau melalui jasa pengemasan.
4. Pengemas Minyak Goreng yang diselanjutnya disebut Pengemas adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan pengumpulan atau pembelian Minyak Goreng untuk dikemas dan diperdagangkan.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau bahan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berpendudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
6. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
7. Kemasan Pangan yang selanjutnya disebut Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.