Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 526) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 258);
b. Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 511);
diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 6A dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
