Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 77-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.