Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1703) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 4 diubah dan ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: