Pasal 1
(1) Balai Pengawasan Tertib Niaga yang selanjutnya disingkat BPTN merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
(2) BPTN dipimpin oleh Kepala.