Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
2. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
3. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
4. Nomor Identitas Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
7. Bank INDONESIA adalah bank sentral Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
8. Uang Kertas Asing adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara diluar INDONESIA, dan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara yang bersangkutan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.